Denny Indrayana Beberkan Alasan Walk Out dan Cabut Gugatan Suket Ijazah Gibran di PTUN

eranasional.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, akhirnya blak-blakan mengenai alasan di balik keputusannya mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang sidang (walk out) di PTUN Jakarta.

Langkah kontroversial tersebut diambil terkait sengkarut hukum seputar surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menjelaskan bahwa tindakan tersebut terpaksa dilakukan karena pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang berstatus sebagai pihak tergugat gagal menunjukkan dokumen autentik yang menjadi landasan hukum diterbitkannya suket tersebut.

“Meskipun sudah didesak berkali-kali, termasuk oleh ketua majelis hakim, pihak tergugat sama sekali gagal menghadirkan bukti apa pun yang mendasari dikeluarkannya Suket itu,” jelas Denny melalui akun Instagram pribadinya.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini mengaku heran dengan respons pihak kementerian. Alih-alih transparan, mereka justru melayangkan keberatan saat kubu penggugat memutuskan untuk menyudahi proses persidangan dan mencabut gugatan.

“Hal yang sangat tidak masuk akal, mereka tidak mampu menghadirkan bukti dasar penerbitan Suket, tetapi giliran kami mencabut gugatan, mereka justru keberatan. Sungguh aneh bin ajaib, ada apa sebenarnya?” sindirnya.

Sebelumnya, keputusan tegas untuk walk out tersebut juga telah disiarkan secara terbuka oleh Denny lewat kanal media sosial miliknya.

“Hari ini saya bersama tim kuasa hukum resmi mencabut gugatan dan memilih walk out dari sidang PTUN yang membahas surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran,” tulisnya.

Berdasarkan catatan sistem informasi penelusuran perkara PTUN, sengketa ini pertama kali didaftarkan pada pertengahan Juli 2026.

PT Mercy Toga Kirana tampil sebagai pihak yang melayangkan gugatan, berhadapan dengan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen sebagai pihak tergugat.

Dalam poin permohonannya, penggugat menuntut majelis hakim PTUN untuk membatalkan serta menyatakan batal demi hukum Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Keputusan inilah yang dahulu dipakai oleh KPU RI sebagai rujukan administratif tatkala memverifikasi kelengkapan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. []


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Memperluas Akses Pemeriksaan Mata Gratis bagi Masyarakat
• 7 jam lalu
0
thumb
PLN Pusharlis Gandeng UNDIP untuk Perkuat Daya Saing Manufaktur Ketenagalistrikan
• 15 jam lalu
0
thumb
Google Berdarah: Rp 9.000 T Menguap, AI Mulai Goyang Tahta Sang Raja
• 2 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Perjuangan Atlet di Asian Games, Presiden Prabowo: Terima Kasih Telah Mengharumkan Nama Indonesia
• 1 jam lalu
0
thumb
Polisi Bongkar Markas Penipuan Online WN Vietnam di Sidoarjo
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.