KPK telah menetapkan pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) atau Dedi Congor, sebagai tersangka. Penetapan ini membuat Dedi menyandang dua status tersangka, yakni dari Polri dan KPK.
Dirangkum detikcom, Jumat (30/10/2026), Dedi menjadi sorotan gara-gara lari menghindari pertanyaan dari awak media setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Setelah itu, nama Dedi berulang kali muncul dalam sidang terdakwa kasus suap pejabat Bea Cukai.
Nama Dedi juga muncul dalam putusan untuk tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima duit Rp 30 miliar. Pengacara Dedi membantah kliennya menerima Rp 30 miliar tersebut.
Kasus Ditangani Polri
Seiring proses penyidikan berjalan, terungkap kalau Dedi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/).
Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujar Yusuf.
(haf/imk)






Komentar (0)