Terkuak! Polda Sumsel Tetapkan 53 Orang dan 1 Perusahaan sebagai Tersangka Kasus Karhutla |SAPA PAGI

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

SUMATERA, KOMPAS.TV – Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing asal Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Polri mencatat terdapat 104 laporan polisi terhadap korporasi, dengan jumlah terbanyak di Kalimantan Barat, yakni 33 laporan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi. Total luas lahan yang terbakar akibat karhutla tercatat lebih dari 29 ribu hektare.

Sementara itu, Polda Sumatera Selatan menetapkan 53 orang dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus karhutla. Jumlah laporan polisi di wilayah tersebut meningkat dari 62 menjadi 63 laporan.

Polda Sumsel mencatat luas lahan terbakar yang masuk dalam proses penegakan hukum mencapai 134,31 hektare.

#karhutla #kebakaranhutan #polri #korporasi #sumateraselatan #kompastv

Baca Juga: Fathimah Pertanyakan Respons Pemerintah soal Demo, Budiman Soroti Korporasi Dalang Karhutla | ROSI

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Fauzan-Alhazmi

Sumber : Kompas TV

Tag
  • sumatera
  • sumsel
  • karhutla
  • korporasi
  • tersangka
  • polda
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tertarik Trading di Bursa Komoditi? Pahami Dulu 2 Hal ini!
• 20 jam lalu
0
thumb
Grab Perketat Keamanan Perjalanan dan Transaksi Pengguna
• 23 jam lalu
0
thumb
Jalan Baru Batutulis Bogor Diuji Coba, Buka Hingga Pukul 19.00 WIB
• 23 jam lalu
0
thumb
Hasil Hylo Open 2026: Duel Sesama Wakil Indonesia di 16 Besar! Amri/Nita Singkirkan Dejan/Felisha Dua Gim Langsung
• 16 jam lalu
0
thumb
OJK Rilis Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan PPDP 2026–2031
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.