KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Bea Cukai

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dedi yang merupakan pegawai Ditjen Bea dan Cukai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.

Baca Juga :
KPK Geledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum, Sita Dokumen serta Barang Bukti Elektronik

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Budi, Jumat (30/10/2026).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Selain Ahmad Dedi, satu sprindik lainnya menetapkan Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai sebagai tersangka. Gatot Heroe sebelumnya telah ditahan KPK pada 26 Agustus 2026.

Baca Juga :
Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 25,88 Kg Emas Ilegal Capai Rp61 Miliar di 5 Bandara

"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka," ujar Budi.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Nojorono Raih CNBC Award 2026, Gerakan #PuntungBeruntung Tembus 62 Titik
• 1 jam lalu
0
thumb
MU Pantau Penyerang 22 Tahun yang Sehebat Harry Kane dan Erling Haaland, Sekarang Top Skor Liga Champions
• 40 menit lalu
0
thumb
5 Bantuan Pemerintah yang Cair Oktober–Desember 2026, Ada PKH, BSU Rp900 Ribu hingga PIP
• 18 jam lalu
0
thumb
Yaman Usut Dugaan Houthi Gunakan Proyektil Mengandung Zat Beracun di Taiz
• 45 menit lalu
0
thumb
Unair Buka Posyandu Ternak Keliling di Manokwari
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.