KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pejabat pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Tersangka baru tersebut ialah Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor yang disebut merupakan pegawai Ditjen Bea Cukai.
"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026)
Budi mengatakan Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersangka Dedi dilakukan bersamaan dengan KPK menetapkan status tersangka terhadap Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.
"Per-September 2026," jelas Budi.
Dedi sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Dedi Congor ini dilakukan penyidik kepolisian sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Dedi, KPK juga melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok. KPK langsung menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah (Jateng) serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata Budi, Kamis (29/10).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.
(kuf/haf)






Komentar (0)