Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah dugaan penyimpangan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mulai terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Silmy menerima gratifikasi berupa uang tunai dan saham dengan total nilai sekitar Rp 33,9 miliar. Dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) hingga Rp 168,9 miliar.
Advertisement
Dalam perkara gratifikasi, jaksa merinci penerimaan Silmy berupa uang tunai Rp 2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai Rp 31,38 miliar.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa Perusahaan Sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Silmy sebagai Direktur Jenderal Imigrasi dan Wamen Imipas selama periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026.
Uang tunai yang diduga diterima Silmy tercatat pada periode 19 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026 dengan keterangan Dana Operasional Wakil Menteri IMIPAS. Rinciannya, Rp 960 juta pada 19 Agustus 2025, kemudian Rp 160 juta setiap bulan sejak 25 Agustus 2025 hingga 11 Mei 2026, dengan total Rp 1,6 miliar.
Selain itu, Silmy didakwa menerima saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas namanya sendiri senilai Rp 31.381.119.019. Jaksa menyebut pembelian saham tersebut berlangsung sejak 1 Agustus 2023 hingga 11 September 2025 dan diduga menggunakan uang dari pihak lain.
"Terdakwa Silmy Karim tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12C ayat (2) UU Tipikor, sehingga seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap tanpa dasar yang sah menurut hukum," ujar jaksa.
Tak hanya mengungkap dugaan penerimaan uang dan saham, jaksa juga membeberkan skema pembagian setoran yang diduga berasal dari pungutan terhadap biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.





Komentar (0)