Jakarta: Sejumlah berita ekonomi menjadi terpopuler pada Kamis, 29 Oktober 2026. Berita-berita ini terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Pembaca menyoroti beberapa isu yang sedang mengemuka saat ini. Berikut rangkuman berita selengkapnya:
1. Bank Neo Commerce Rombak Pengurus, Ini Susunan Terbarunya
PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) mengubah susunan pengurus perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perubahan ini sebagai bagian dari langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan, serta mendukung pencapaian strategi dan target bisnis Perseroan secara berkelanjutan.
Baca selengkapnya di sini
2. Danantara Tegaskan Komitmen terhadap Tata Kelola dan Transparansi
Danantara Indonesia menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas, sejalan dengan komitmen yang disampaikan CIO Danantara Pandu Sjahrir terkait investasi pribadinya dan dukungannya terhadap penguatan integritas pasar modal Indonesia.
Baca selengkapnya di sini
Ilustrasi. Foto: dok MI.
Baca Juga :
BPJS Kesehatan: Rp5,1 Triliun Dana Bantuan JKN Cair, Sisanya MenyusulUang rupiah yang kita pegang hari ini ternyata telah melalui cerita panjang sejak puluhan tahun lalu. Perjalanan rupiah sejak era kerajaan, kolonial, hingga era sekarang menjadi hal yang menarik diketahui khususnya bagi generasi muda.
Baca selengkapnya di sini
4. Lowongan Magang Kemenpar 2026 Batch 3 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pemagangan Nasional Batch 3 Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi lulusan baru (fresh graduate) jenjang diploma, sarjana, dan profesi yang ingin mendapatkan pengalaman kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Baca selengkapnya di sini
5. Gratis! Begini Cara dan Syarat Tes Pap Smear Pakai BPJS Kesehatan
Pemeriksaan pap smear untuk mendeteksi dini kanker leher rahim atau kanker serviks dapat diakses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tanpa biaya, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca selengkapnya di sini





Komentar (0)