Hari Ke-9 Kebakaran TPA Supit Urang Malang, 40 Petugas Dikerahkan

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Malang: Sebanyak 40 personel dari berbagai unsur masih dikerahkan untuk melakukan penanganan lanjutan kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kamis, 29 Oktober 2026. Kepala UPT Damkar Kota Malang Pandu Rizki Darmawan mengatakan, mekanisme dalam penanganan peristiwa kebakaran yang dilakukan meliputi pemadaman kobaran api dan pembasahan di area terdampak.

"Pada hari kesembilan pelaksanaan operasi pemadaman dilakukan di zona old landfill, dengan melibatkan 40 personel gabungan dari Damkar (Pemadam Kebakaran) Kota Malang, Damkar Kabupaten Malang, BPBD, DLH, dan (Perumda) Tugu Tirta," kata Pandu, di Kota Malang, Kamis, 29 Oktober 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

 
Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang
 

Pandu menyampaikan bahwa proses penanganan yang berjalan masif ini bertujuan untuk memastikan titik api benar-benar padam, sekaligus mencegah munculnya kembali kobaran api di bawah gundukan sampah.

Secara keseluruhan, kata dia, upaya yang dilakukan petugas hingga hari ini terbilang optimal, sekalipun sesekali ditemukan kepulan asap ketika muncul embusan angin di area itu. Kemudian, upaya melalui jalur darat tetap mendapatkan dukungan operasi udara atau dengan helikopter pengebom air untuk menjangkau area yang sulit dijangkau personel dari tim gabungan.

"Titik api sangat minim tapi masih ada di beberapa area," ujarnya.

Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, Jawa Timur/Polresta Malang Kota.

Ia tak memungkiri proses penanganan kebakaran TPA Supit Urang juga dikarenakan faktor cuaca yang mendukung, imbas turunnya hujan sekitar 1,5 jam.

"Tentu kami berharap hujan terus turun agar api bisa sesegera mungkin padam," ucapnya.

Peristiwa kebakaran hebat yang melanda TPA Supit Urang diketahui telah berlangsung sejak Rabu, 21 Oktober 2026. Seiring proses pemadaman, Polresta Malang Kota telah menetapkan satu orang tersangka berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penetapan tersangka tersebut didasari oleh adanya unsur kelalaian yang memicu bencana kebakaran ini. Kepolisian menjelaskan bahwa K diduga membuang puntung rokok sembarangan ke Rumpun bambu kering di area kebun sekitar lokasi kejadian, yang kemudian merembet cepat membakar area gundukan sampah TPA Supit Urang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
​PEVS 2026 Resmi Dibuka, Siap Menjadi Katalis Perubahan Transportasi Masa Depan
• 10 jam lalu
0
thumb
Chandra Asri (TPIA) Perbesar Alokasi Buyback Saham Jadi Rp2 Triliun
• 19 jam lalu
0
thumb
Investasi Jangka Panjang, Lebih Baik Saham, Emas, atau Obligasi?
• 4 jam lalu
0
thumb
KBRI Roma gelar resepsi diplomatik angkat tema Sumut-Venesia
• 20 jam lalu
0
thumb
Berawal dari Tugas Sekolah, Cerita Gempi Jadi Buku Komik, Gisel: Bangga dan Terharu!
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.