Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengklarifikasi uang Rp 168 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bukan milik kliennya.
Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar.
Advertisement
Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
"Perlu saya tegaskan bahwa 168 itu bukan uangnya Pak Silmy, ya," ujar Soesilo di hadapan awak media setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Soesilo juga menjelaskan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang turut disebut dalam dakwaan. Menurut dia, uang tersebut berasal dari dana operasional wakil menteri yang pengelolaannya memiliki dasar hukum.
"Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang 2,5 tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari dana operasional wakil menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan yang cukup," tambahnya.





Komentar (0)