Kuasa Hukum: Uang Rp 186 M Bukan Milik Silmy Karim

liputan6.com
2 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengklarifikasi uang Rp 168 miliar yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) bukan milik kliennya.

Silmy didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA senilai Rp 168,9 miliar. Ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 33,8 miliar.

Advertisement

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bantah Silmy Karim Terjaring OTT KPK

Dana tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Perlu saya tegaskan bahwa 168 itu bukan uangnya Pak Silmy, ya," ujar Soesilo di hadapan awak media setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Soesilo juga menjelaskan dana sebesar Rp 2,5 miliar yang turut disebut dalam dakwaan. Menurut dia, uang tersebut berasal dari dana operasional wakil menteri yang pengelolaannya memiliki dasar hukum.

"Karena proses yang di Pak Silmy, termasuk yang 2,5 tadi yang di surat dakwaan ada, itu adalah uang yang berasal dari dana operasional wakil menteri. Dan itu sah dan dibuat dengan aturan yang cukup," tambahnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pemkab Kutim Perkuat Sinergi dengan Apkasindo untuk Sejahterakan Petani Sawit
• 2 jam lalu
0
thumb
Dongkrak Kinerja Perdagangan RI, Mendag Ungkap Tiga Program Utama
• 3 jam lalu
0
thumb
Berburu Buku Impor di Bazar Big Bad Wolf Books
• 19 jam lalu
0
thumb
Richard Lee Ungkap Pertemuan dengan Sarwendah, Akui Ada Obrolan Ini
• 9 jam lalu
0
thumb
Mendagri Dorong Pemda Papua Pegunungan Laksanakan Program Perumahan Sesuai Aturan
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.