Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polda Metro Jaya memulangkan 19 orang yang sebelumnya diamankan dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Mereka dipulangkan pada Kamis (29/10/2026) setelah menjalani pemeriksaan dan mendapat edukasi dari penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pemulangan dilakukan setelah seluruh proses pemeriksaan terhadap mereka selesai.
“Benar. Sebanyak 19 orang yang sebelumnya diamankan terkait rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi pada 28 Oktober 2026 telah dipulangkan pada Kamis (29/10/2026),” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
Menurut Budi, sebelum dipulangkan, mereka mendapat edukasi mengenai pencegahan pelanggaran hukum.
Polisi juga mengingatkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan masyarakat.
Setelah proses tersebut rampung, ke-19 orang itu diserahkan kepada keluarga masing-masing atau pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” jelas Budi.
Ia menambahkan, Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif dalam menangani masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang mengutamakan sisi humanis.
Budi menegaskan, tindakan represif bukan menjadi pilihan utama dalam penanganan aksi masyarakat.
Penegakan hukum akan dilakukan sebagai langkah terakhir dengan tetap mengacu pada fakta, alat bukti, dan peraturan yang berlaku.
“Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
LBH Jakarta Sebut Penangkapan Sewenang-wenangSementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mempertanyakan tindakan kepolisian yang mengamankan 19 orang tersebut.
Daniel menilai, penangkapan tidak semestinya dilakukan karena menurutnya mereka tidak melakukan tindak pidana.
“Sedari awal memang tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap,” kata Daniel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10/2026).
Ia juga mengkritik prosedur penangkapan yang dilakukan polisi. Daniel menilai tindakan tersebut sewenang-wenang karena tidak didukung dasar hukum yang memadai.
“Ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai oleh dasar hukum yang memadai,” ujarnya. []






Komentar (0)