Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan pengguna media sosial yang mengalami pembatasan jangkauan konten atau shadow banned agar memanfaatkan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan platform digital.
Marroli Jeni Indarto Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kemkomdigi mengatakan, pemerintah telah menerima sejumlah laporan dari warganet Indonesia yang mengalami kendala shadow banned ketika menyampaikan pendapat di ruang digital.
Menurut Marroli, kondisi itu dapat berkaitan dengan aturan yang diterapkan masing-masing platform, termasuk pedoman komunitas atau community guidelines.
Karena itu, pengguna maupun kreator konten yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan secara langsung kepada platform terkait.
“Sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform karena sekali lagi sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform,” kata Marroli di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), dilansir Antara.
Selain mengingatkan masyarakat mengenai mekanisme banding, Kemkomdigi juga meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mengelola platform digital untuk lebih transparan dalam menjalankan sistem moderasi dan rekomendasi konten.
Transparansi tersebut mencakup penjelasan mengenai cara kerja algoritma, penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), hingga alasan suatu konten mendapat tindakan pembatasan.
Marroli menilai keterbukaan itu penting untuk melindungi hak pengguna, terutama ketika mereka merasa dirugikan oleh keputusan yang dibuat platform.
“Platform harus melindungi hak dari pengguna platform digital. Juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan bagaimana konten direkomendasikan, bagaimana pun moderasi dilakukan, bagaimana AI yang digunakan, serta yang penting adalah bagaimana pengguna ini merasa ketika dirugikan harusnya sistem itu ada,” ujarnya.
Menurutnya, pengguna berhak mengetahui alasan konten mereka terkena tindakan moderasi maupun pembatasan oleh platform. Kemkomdigi juga terus mendorong perusahaan teknologi agar menyediakan ruang pengaduan dan banding yang dapat digunakan pengguna untuk memperoleh kejelasan atas tindakan tersebut.
Dia menegaskan, keterbukaan platform dan tersedianya mekanisme banding merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat untuk berpendapat di ruang digital.
“Kami dari Komdigi itu selalu menyampaikan seperti yang disampaikan Bu Menteri dan beberapa akademisi adalah bagaimana terjadinya transparansi platform terutama tadi proses bisnisnya terkait dengan algoritma dan sebagainya. Karena apa pun juga kita kan sebagai user berhak tahu ketika konten kita terkena tindakan,” jelas Marroli. (ant/bil/ham)





Komentar (0)