Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, menerima Rp1,2 miliar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan terhadap Silmy Karim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp1,2 miliar," kata jaksa.

 

Baca Juga :
Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sekolah Rakyat tahap II serap 97.000 tenaga kerja
• 8 jam lalu
0
thumb
Menlu Singapura: PM Wong dan Presiden Prabowo Berkomunikasi Atasi Tantangan Bilateral
• 21 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Timnas Indonesia U-15 Vs Luksemburg di Perempat Final Piala Dunia U-15 2026
• 14 jam lalu
0
thumb
Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa!
• 12 jam lalu
0
thumb
Kongres X Gerakan Pemuda Marhaenis Dibuka di Hari Sumpah Pemuda, Hasto Bawa Tiga Pesan Megawati
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.