JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Gibranisti Taufik Bilfaqih menanggapi langkah Denny Indrayana yang mencabut gugatan terkait surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Taufik menilai persidangan di PTUN menjadi momentum terbaik untuk memperlihatkan fakta-fakta seputar penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran.
Aktivis pendukung Gibran itu pun mempertanyakan alasan Denny walkout dan mencabut gugatan dari PTUN. Menurutnya, Denny sebatas "ngeles" saat menyebut gugatan dicabut karena Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket Gibran.
"Kita tertawakan saja teman-teman yang mencoba ngeles dengan alasan bahwa Dikdasmen tidak menunjukkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Padahal, jelas saya kira, kalau memang petarung ya teruskan saja," kata Taufik dalam program "Kompas Petang" KompasTV, Kamis (29/10/2026).
"Kalau seandainya bersabar dan mengikuti proses sampai dengan selesai, saya kira pasti ada momentum tersebut."
Baca Juga: Denny Indrayana Sebut Proses Pemakzulan Gibran Seharusnya Dimulai Sejak Putusan MK
Taufik juga mengkritik langkah Denny yang menggelar konferensi pers usai beraudiensi dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Kamis (29/10).
Dalam kesempatan tersebut, Denny mengaku tidak melihat kesungguhan dari pihak Kemendikdasmen untuk menunjukkan dasar penerbitan suket penyetaraan Gibran.
"Bagi saya ini adalah cara licik yang dilakukan Denny Indrayana, setelah keluar dari forum, menghina-hina Mas Gibran, seolah-olah sertifikat advanced diploma itu dinilai sebagai sesuatu yang tidak substansial," kata Taufik.
Alasan Denny walkout dari PTUNSementara itu, Denny Indrayana mengungkapkan alasannya mencabut gugatan usai Kemendikdasmen dinilai tak kunjung menghadirkan bukti tentang dasar penerbitan suket penyetaraan.
Menurut Denny, saat sidang di PTUN, Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen pendidikan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan.
Namun, Kemendikdasmen disebutnya justru menghadirkan bukti berupa peraturan menteri, peraturan pemerintah, dan undang-undang.
"Kalau teman-teman ingat, di sidang (MK) itu dihadirkan certificate of attendance, transkrip nilai dari UTS Insearch, dan enrollment, bukti bahwa beliau terdaftar," kata Denny.
"Tadi kami lihat bukti dari tergugat masih tidak ada. Karena itu, tadi kami masukkan secara resmi surat keterangan pencabutan gugatan."
Baca Juga: PKS Tegaskan Serius Tindaklanjuti Ijazah Gibran: Ini tentang Moralitas Bangsa
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- gibranisti
- gugatan ijazah gibran
- denny indrayana walkout
- denny cabut gugatan ptun
- suket penyetaraan gibran
- ijazah gibran






Komentar (0)