Motif Pembacokan Bobotoh di Bogor: Pelaku Emosi Lihat Konvoi Motor

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kabupaten Bogor: Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengungkap motif pembacokan terhadap suporter Persib Bandung atau Bobotoh berinisial ARK, 16, hingga korban meninggal dunia di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, karena terpancing emosi. Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, tersangka berinisial MIR, 29, melakukan pembacokan setelah terpancing emosi melihat rombongan sepeda motor yang melintas di sekitar lokasi kejadian.

"Menurut keterangan tersangka, tersangka sering melakukan tawuran atau mencari lawan di wilayah Jembatan Hitam sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor," kata Arfan, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis, 29 Oktober 2026, melansir Antara.

Baca Juga :

Jadwal dan Klasemen Persib di ACL 2: Lawan Melbourne Victory Jadi Penentu
Ia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 23.05 WIB ketika tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar lokasi kejadian. Saat melihat iring-iringan sepeda motor, tersangka yang telah membawa senjata tajam jenis celurit kemudian melakukan penyerangan terhadap korban.

"Jadi, sebenarnya pelaku ini berjalan bersama istrinya. Pelaku ataupun tersangka ini selalu membawa celurit di badannya," ujarnya.

Arfan menjelaskan, korban sebelumnya menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung dari luar Stadion Pakansari, Cibinong, bersama sejumlah rekannya. Setelah pertandingan berakhir sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama teman-temannya memutuskan pulang menggunakan sepeda motor.

Dalam perjalanan, korban dan rekannya sempat bergabung dengan rombongan pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Raya Jakarta-Bogor. Korban kemudian berpindah dari sepeda motor rekannya untuk bergabung dengan pengendara lain dalam rombongan tersebut.
 


Ilustrasi penusukan. (medcom.id)

Tidak lama kemudian, rekan korban yang melintas kembali di sekitar lokasi menemukan kerumunan warga dan mendapati ARK tergeletak dalam kondisi terluka. Korban selanjutnya dibawa ke RSUD Cibinong, tetapi pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia.

Arfan mengatakan polisi telah mengamankan tersangka MIR yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, serta menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu senjata tajam jenis celurit, sepasang sepatu, kaos lengan panjang, celana panjang, jaket, dan celana pendek berwarna merah.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban dan seorang pegawai tempat usaha di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif alkohol maupun narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Momen Polres Metro Bekasi Bekali 38 Peserta Lintas Ormas Jadi Ahli Cukur Rambut
• 11 jam lalu
0
thumb
Kualitas Guru PAUD Penentu Utama Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun
• 8 jam lalu
0
thumb
Mantap! Balsa Sekulic Akhiri Puasa Gol Sekaligus Antar Persib Permalukan Melbourne Victory
• 16 jam lalu
0
thumb
Pesta Miras Oplosan di Cirebon Berujung Maut, 3 Orang Tewas 6 Dirawat
• 4 jam lalu
0
thumb
Emas Antam Melemah, Ini Cara Investasi Emas Digital dengan Aman
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.