Seorang wanita dijambret pengendara motor (pemotor) hingga tersungkur di Beji, Depok. Pelaku ditangkap.
"Pelaku ini yaitu saudara SB yang merupakan warga Depok dan memang pelaku ini berusaha melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers, Kamis (29/10/2026).
Dari video yang beredar di media sosial, terlihat pelaku mengenakan baju panjang berwarna putih dan topi. Korban saat itu tengah berjalan kaki sembari memasang headphone.
Tas korban diletakkan di bahu kanan. Kemudian pelaku datang dari belakang korban dan langsung mengambil tas di sisi kanan. Korban sempat mempertahankan tasnya hingga akhirnya tersungkur.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/10) pukul 11.22 WIB di Kukusan, Beji, Depok. Dompet, ponsel, dan tablet milik korban raib digasak pelaku.
AKBP Made mengatakan pelaku berhasil ditangkap di minimarket, Jakarta Selatan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
"Sehingga pada saat penangkapan pun kami mendapatkannya di minimarket pada saat pelaku sedang berbelanja. Atas kejadian ini, tersangka atau pelaku kami sangkakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," tutupnya.
(dvp/mea)






Komentar (0)