Ruben Onsu Persilakan Sarwendah Miliki Rumah Cilandak, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Presenter Ruben Onsu persilakan Sarwendah miliki rumah Cilandak dengan syarat khusus. Ruben meminta agar sang mantan istri melunasi sisa utang bank terlebih dahulu.

Seperti diketahui, perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait dugaan wanprestasi serta kepemilikan aset makin memanas. Apalagi setelah Sarwendah mengajukan opsi perdamaian (proposal damai) kepada Ruben Onsu dalam proses mediasi kasus dugaan wanprestasi terkait cicilan rumah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam opsi damai itu, Sarwendah membuat poin syarat yang harus dipenuhi Ruben Onsu. Pertama, Ruben Onsu bisa melanjutkan pembayaran cicilan rumah yang menjadi objek sengketa menggunakan BCA, apabila berkenan.

Kedua, Sarwendah mengambil alih kewajiban tersebut dengan mengajukan usulan/kompensasi tertentu (termasuk pembahasan mengenai vila milik Ruben Onsu sebagai bagian dari usulan penyelesaian atau kompensasi).

Setelah usulan damai itu, pihak Ruben Onsu lantas buka suara. Melalui kuasa hukumnya, Ruben Onsu persilakan Sarwendah miliki rumah Cilandak.

Kendati begitu, Ruben memiliki pandangan tersendiri mengenai persoalan kewajiban pembayaran cicilan bank dan hak kepemilikan aset yang menjadi pokok sengketa. Ia menyebut kliennya ingin agar penyelesaian perkara tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Akta Nomor 39.

"Tapi dari Ruben selama 2 minggu ini kita juga sudah berusaha dan berupaya untuk menyampaikan kepada Ruben apa yang kira-kira menjadi isi hatinya, apa yang menjadi responnya atas usulan yang sudah disampaikan dalam proposal mediasi oleh pihak S," ujarnya dari YouTube Intens Investigasi pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Minola mengatakan, berdasarkan pemahaman kliennya terhadap akta tersebut, tanggung jawab melunasi cicilan bank tidak dibebankan hanya kepada Ruben. Namun, kewajiban itu merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara kedua belah pihak.

"Kalau si Ruben sih simpel saja."

"Dia ingin kembali ke Akta 39 yang diyakininya bahwa dalam Akta 39 itu diatur bahwa kewajiban mencicil hutang itu sampai lunas adalah menjadi tanggung jawab dan menjadi kewajiban dari para pihak," imbuh Minola.

 

Ruben tak mau, kewajiban membayar utang dipahami sebagai tanggung jawab pribadinya. Menurutnya, Sarwendah juga memiliki tanggung jawab dalam penyelesaian kewajiban tersebut sebagaimana yang diyakini pihak Ruben tercantum dalam Akta 39.

"Jadi bukan hanya tanggung jawab Ruben tapi juga menjadi tanggung jawab S ya," tegas Minola.

Selain membahas cicilan, Minola menyebut Sarwendah dipersilakan melakukan pembayaran sisa kewajiban apabila memang memiliki kemampuan untuk melunasinya.

Adapun pembayaran yang dimaksud berkaitan dengan sisa kewajiban yang belum terselesaikan. Menurut pihak Ruben, perhitungan pembayaran tersebut perlu kembali mengacu pada pokok kewajiban yang masih tersisa.

"Kalau memang misalnya S ada kemampuan untuk melakukan pembayaran itu ya S silakan bayar saja."

"Bayarnya ini juga hanya merupakan sisa kewajiban yang belum terselesaikan dan kembali kepada hitungan pokoknya saja," katanya.

"Tapi kalau misalnya dibayarkan justru menguntungkan pihaknya dia karena itu objek kemudian bisa kembali kepada siapa yang berhak untuk memilikinya sesuai dengan Akta 39," tandas Minola sebut Ruben Onsu persilakan Sarwendah miliki rumah Cilandak. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
CAA Telco dan Sprinklr Perkuat Integrasi Data Berbasis AI
• 3 jam lalu
0
thumb
Reno Fahreza Sebut Loh Kok Tum Band Tengah Persiapkan Single Terbaru
• 2 jam lalu
0
thumb
BNI Tingkatkan Inovasi Layanan Keuangan Digital, Jawab Kebutuhan Nasabah di Semua Kalangan
• 2 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Ryo Matsumura Serukan Kebangkitan Garudayaksa FC, Siap Raup Tiga Poin dari PSS
• 23 jam lalu
0
thumb
Sebaran 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek 29 Oktober
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.