JAKARTA, DISWAY.ID - PT Akulaku Capital Indonesia (“ACI”) mengumumkan bahwa perusahaan telah menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) untuk bertindak sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia.
Pembentukan ACI merupakan bagian dari penataan struktur entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia, sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK 30/2024”).
Dalam struktur yang direncanakan, ACI akan menjadi perusahaan induk sekaligus pengendali bagi PT Bank Neo Commerce Tbk (“BNC”), PT Akulaku Finance Indonesia (“AFI”), PT Pintar Inovasi Digital (“PID”), dan PT Inovasi Kredit Indonesia (“IKI”).
Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2024, PIKK memiliki fungsi pengendalian dan konsolidasi terhadap anggota konglomerasi keuangan. Sebagai PIKK non operasional, ACI akan menjalankan fungsi tersebut pada tingkat group dan tidak menawarkan produk atau layanan keuangan secara langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:BNI Tingkatkan Inovasi Layanan Keuangan Digital, Jawab Kebutuhan Nasabah di Semua Kalangan
Peran ini mencakup koordinasi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan pengelolaan permodalan secara terintegrasi di seluruh konglomerasi keuangan.
“Kami mengapresiasi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan kepada ACI untuk bertindak
sebagai PIKK nonoperasional bagi entitas jasa keuangan Akulaku Group di Indonesia. Melalui peran ini, ACI akan memperkuat koordinasi serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko secara terintegrasi. Kami berkomitmen menjalankan tanggung jawab
tersebut dengan memperhatikan kepentingan seluruh entitas dalam konglomerasi keuangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.” ujar Direktur Utama PT Akulaku Capital Indonesia Mukti Wibowo.
Setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Capital Indonesia akan melanjutkan proses pengambilalihan saham BNC, AFI, PID, dan IKI yang untuk saat ini masih dimiliki oleh PT Akulaku Silvrr Indonesia (“ASI”).
BACA JUGA:Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Anak Muda Diajak Aktif Mengawal Asta Cita
Pelaksanaan masing-masing transaksi akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku. Penataan ini turut diharapkan dapat memperkuat koordinasi di dalam ekosistem
Akulaku Group di Indonesia. Serta penataan ini sejalan dengan upaya Akulaku Group untuk memperluas akses terhadap layanan keuangan yang relevan bagi masyarakat Indonesia.
Melalui peran masing-masing entitas di bidang perbankan, pembiayaan, dan pendanaan dengan layanan digital berbasis teknologi informasi, Akulaku Group terus mengembangkan ekosistem yang dapat menjawab beragam kebutuhan keuangan nasabah.






Komentar (0)