PONTIANAK, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menggelar konferensi pers penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Polri menyampaikan telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari penanganan 104 laporan polisi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan antara lain kebakaran berulang, sumber api dari dalam wilayah konsesi, sarana pemadaman yang tidak memadai, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.
Dari 97 korporasi yang menjalani penyidikan, 22 di antaranya menggunakan penanaman modal asing, sedangkan 75 lainnya merupakan perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri. Polri menegaskan penyidikan masih berjalan dan jumlah korporasi tersangka berpotensi bertambah.
#karhutla #bareskrimpolri #polda #pontianak #kalbar
Baca Juga: Bareskrim Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Korporasi Terkait Karhutla
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Ahmades-Brilian
Sumber : Kompas TV
- polri
- korporasi
- karhutla
- tersangka
- kalbar
- pontianak






Komentar (0)