DPR Maklumi Penundaan Pembentukan Timsel, Jumlah Anggota KPU-Bawaslu Berpeluang Ditambah

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Meski pemerintah tak kunjung membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu 2027-2032 seperti diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu, Komisi II DPR memakluminya. Alasannya, aturan terkait penyelenggara pemilu dimungkinkan diubah dalam revisi UU Pemilu.Salah satunya, jumlah anggota KPU dan Bawaslu, tak hanya di Pusat tetapi juga daerah, berpeluang ditambah.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/10/2026), mengatakan, hingga kini, pihaknya belum berkomunikasi dengan pemerintah terkait pembentukan Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2027-2032.

Selain karena DPR masih dalam masa reses, pembentukan timsel merupakan kewenangan pemerintah. Di sisi lain, proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu sedang berjalan di Komisi II DPR. Revisi di dalamnya pun memungkinkan mengubah aturan soal penyelenggara pemilu.

Meski demikian, ada dua skenario yang bisa ditempuh pemerintah terkait rekrutmen calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut.

Skenario pertama, pemerintah membentuk timsel dengan memedomani ketentuan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. Jika mengacu pada aturan di UU Pemilu ini, timsel harus dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu berakhir. Anggota KPU-Bawaslu saat ini berakhir pada 11 April 2027, maka timsel semestinya sudah ditetapkan paling lambat 11 Oktober 2026.

“Yang terpenting pengiriman nama calon anggota KPU dan Bawaslu (hasil pansel) ke DPR sebaiknya dilakukan setelah undang-undang baru disahkan, karena di dalam undang-undang baru amat memungkinkan terjadi perubahan komposisi pimpinan atau anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” kata politisi Partai Nasdem ini.

Adapun skenario kedua, yang menurut Rifqinizamy, paling aman, timsel dibentuk setelah revisi UU Pemilu disahkan. Dengan begitu, materi seleksi akan mengacu pada ketentuan UU Pemilu yang baru. UU Pemilu baru ini sekaligus akan menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu dalam menjalankan Pemilu 2029. Selain itu, aturan baru nantinya dapat menentukan durasi tahapan pemilu dan proses seleksi anggota penyelenggara pemilu.

“Jadi, menurut pandangan saya dalam masa transisi ini, belum dibentuknya timsel oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas. Komisi II DPR pada prinsipnya siap menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan undang-undang, yaitu melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti,” ujarnya.

Baca JugaMengapa Tim Seleksi KPU dan Bawaslu Penting untuk Persiapan Pemilu 2029?

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menguatkan bahwa pembentukan timsel merupakan kewenangan pemerintah. DPR tinggal menunggu nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang diusulkan pemerintah untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Ia pun menilai tidak masalah jika timsel sudah dibentuk sebelum revisi UU Pemilu rampung. Lagi pula, akhir masa jabatan para penyelenggara pemilu dinilainya masih lama, yakni April 2027. “Jadi masih bisa kok. Masih panjang,” tuturnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai pembentukan timsel idealnya dilakukan setelah revisi UU Pemilu disahkan. Menurut dia, perubahan undang-undang akan menjadi dasar hukum bagi proses seleksi.

“Apalagi, muncul wacana penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu. Jadi, idealnya proses tahapan timsel KPU-Bawaslu dilakukan setelah pengesahan UU Pemilu,” ujarnya.

Tambah anggota

Peluang menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu untuk periode selanjutnya itu juga diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan. KPU yang saat ini beranggotakan tujuh orang dan Bawaslu lima anggota, berpeluang ditambah hingga setiap institusi penyelenggara pemilu itu, memiliki sembilan anggota.

“Salah satu isi atau inti dari revisi itu adalah adanya penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu dari yang sebelumnya 7 jadi 9,” kata Irawan.

Bahkan tak hanya di tingkat Pusat, penambahan jumlah anggota juga dapat dipertimbangkan untuk penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Jumlahnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan efektivitas kerja di masing-masing wilayah.

“Di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3. Jadi itu adalah ragam kebijakan yang akan kami adopsi dalam undang-undang yang baru, karena untuk melihat efektivitas,” ujarnya.

Baca JugaKeppres Tim Seleksi KPU-Bawaslu Disebut Sudah Diteken, tetapi Tak Kunjung Diumumkan

Meski demikian, Irawan menegaskan, wacana tersebut belum menjadi keputusan final. Pembahasan revisi UU Pemilu masih berjalan dan berbagai opsi masih didiskusikan.

Selain penambahan jumlah anggota, Komisi II DPR mempertimbangkan memangkas durasi rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu. Irawan menilai, proses seleksi yang selama ini berlangsung sekitar enam bulan dapat dipersingkat menjadi dua hingga tiga bulan tanpa mengabaikan kualitas penyelenggara pemilu.

Tidak tepat

Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay saat dihubungi, akhir pekan lalu, menilai tidak tepat penundaan pembentukan tim seleksi beserta proses seleksi. Pasalnya, ketentuan mengenai waktu pembentukan tim seleksi telah diatur secara jelas dalam UU Pemilu. Karena itu, pemerintah semestinya menjalankan ketentuan tersebut, bukan menunggu aturan baru yang belum tentu selesai sesuai target

Hadar mengingatkan, tenggat pembentukan tim seleksi sudah jatuh pada 11 Oktober 2026. Dengan demikian, pemerintah perlu menjelaskan keterlambatan pembentukan tim seleksi, sekaligus segera mengumumkan nama-nama anggotanya apabila tim tersebut memang telah dibentuk.

Baca JugaPrabowo Dikabarkan Bentuk Tim Seleksi KPU-Bawaslu, Komisi II DPR Minta Ditunda

Menurut Hadar, menunggu revisi UU Pemilu justru berisiko mengurangi waktu yang dibutuhkan tim seleksi untuk menjaring calon penyelenggara pemilu yang berkualitas. Ia juga meragukan target penyelesaian revisi UU Pemilu oleh DPR pada Maret 2027 dapat tercapai mengingat rancangan undang-undangnya masih dalam tahap persiapan.

Selain itu, ia tak sepakat penundaan karena ada sejumlah poin yang hendak direvisi dalam UU Pemilu. Menurut dia, siapa pun anggota KPU dan Bawaslu terpilih harus mampu melaksanakan seluruh aturan yang ada setelah undang-undang hasil revisi disahkan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Mengerikan Tabrakan Kereta Cepat di Spanyol Tewaskan 68 Orang
• 13 jam lalu
0
thumb
Perang Saudara Tak Terhindarkan! Indonesia Pastikan 1 Tiket Perempat Final Hylo Open 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Terima Tim Perumus UU Satu Data, Presiden Prabowo Tekankan Kedaulatan Data
• 2 jam lalu
0
thumb
BGN Siapkan Personel di Daerah, Pengawasan Dapur MBG Diperkuat
• 4 jam lalu
0
thumb
Menjemput keadilan dari pintu kelurahan
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.