Pantau - Sebanyak 16 bangunan semipermanen bekas Lokasi Sementara (Loksem) JT 56 di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dibongkar secara mandiri oleh pedagang untuk mendukung penataan kawasan yang direncanakan menjadi taman hijau.
Pembongkaran berlangsung pada Selasa (27/10/2026) setelah pemerintah setempat menerbitkan surat peringatan kepada para pedagang yang masih menempati kawasan tersebut.
Camat Ciracas Panangaran Ritonga mengatakan bangunan yang dibongkar berada di area bekas Loksem JT 56 yang statusnya telah dihapus sejak 2023.
"Sebanyak 16 bangunan semi permanen di Jalan Raya Bogor, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur ditertibkan secara mandiri pada Selasa (27/10). Seluruhnya berada di area bekas Lokasi Sementara (Loksem) JT 56," kata Ritonga saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pedagang Bongkar Kios Setelah Terima Surat Peringatan KeduaRitonga menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan setelah pemerintah kecamatan memberikan surat peringatan pertama dan kedua kepada para pedagang.
Surat tersebut diterbitkan karena bangunan masih digunakan untuk kegiatan perdagangan meskipun status Loksem JT 56 telah dihapus sejak tiga tahun lalu.
Menurutnya, para pedagang memutuskan membongkar kios secara mandiri setelah menerima surat peringatan kedua.
"Namun baru saja diberikan surat peringatan kedua, mereka memilih membongkarnya secara mandiri. Namun jika belum tuntas kita akan lakukan penertiban," ujar Ritonga.
Pemerintah kecamatan tetap akan melakukan pemantauan untuk memastikan seluruh bangunan yang menjadi sasaran penataan telah dibongkar.
Apabila masih terdapat bangunan yang belum dibersihkan, penertiban akan dilanjutkan oleh petugas gabungan.
Eks Loksem JT 56 Diduga Jadi Tempat Penjualan TramadolSelain persoalan perizinan, pemerintah kecamatan juga menyoroti dugaan penyalahgunaan salah satu kios untuk penjualan obat keras jenis tramadol.
Ritonga menyebut terdapat dua persoalan yang menjadi dasar penertiban kawasan tersebut.
Persoalan pertama berkaitan dengan aktivitas perdagangan di lokasi yang sudah tidak memiliki izin sebagai tempat berjualan.
Sementara itu, persoalan kedua adalah adanya penjualan obat yang termasuk dalam daftar G atau golongan obat keras.
"Ada dua pelanggaran yang dilakukan pedagang di eks JT 56 ini, yakni mereka berjualan di lokasi yang tidak semestinya karena sudah tidak ada izinnya lagi. Kemudian mereka juga menjual obat terlarang daftar G," ucap Ritonga.
Pemerintah kecamatan menyatakan penertiban dilakukan untuk mencegah kondisi kawasan semakin memburuk.
Empat Kios Sebelumnya Diubah Menjadi Posko Jaga JakartaRitonga menjelaskan bahwa kawasan eks Loksem JT 56 sebelumnya memiliki 20 kios semipermanen.
Kios-kios tersebut pada awalnya digunakan pedagang untuk menjual buah-buahan.
Dari jumlah tersebut, empat kios telah dialihfungsikan untuk pembangunan Posko Jaga Jakarta.
Posko tersebut dijaga setiap hari oleh unsur tiga pilar untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Keberadaan posko ditujukan untuk mencegah tawuran, aksi begal, serta tindak kriminal lainnya di sekitar kawasan.
Dengan demikian, sebanyak 16 bangunan lainnya menjadi sasaran pembongkaran dalam kegiatan penataan terbaru.
Pemerintah Beri Tenggat hingga 30 Oktober Sebelum Penertiban GabunganLurah Susukan Puja Akbar Sahroni mengatakan batas waktu surat peringatan kedua berakhir pada Jumat (30/10/2026).
Pemerintah kelurahan akan mengevaluasi hasil pembongkaran mandiri setelah tenggat tersebut.
Apabila masih terdapat bangunan yang belum dibongkar, petugas gabungan akan melakukan penertiban lanjutan.
"Kalau Jumat belum tuntas semua, akan dilakukan penertiban gabungan dilanjutkan kerja bakti massal," kata Puja.
Setelah proses pembongkaran dan pembersihan selesai, pemerintah setempat berencana menata kawasan bekas Loksem JT 56 menjadi taman.
Puja menyampaikan bahwa lahan tersebut akan diarahkan menjadi ruang hijau yang lebih tertata dan asri.
Penataan tersebut diharapkan dapat mengubah kawasan bekas tempat perdagangan menjadi lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat sekitar.





Komentar (0)