RUU Perampasan Aset Dibedah, Advokat Soroti Pasal yang Dinilai Rawan

wartaekonomi.co.id
3 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali bergulir di DPR RI. Komisi III DPR kini menghimpun pandangan dari kalangan advokat untuk memastikan aturan tersebut tidak membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum ketika nantinya disahkan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar penyusunan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang memadai. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan organisasi advokat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026). 

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Jamin Ginting selaku Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, advokat Amin Fahrudin, serta Ahmad Fikri Assegaf selaku Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Baca Juga: Sudaryono: Kami Tidak Menutup Mata dan Telinga terhadap Masalah MBG

Sahroni mengungkapkan, puluhan narasumber telah diundang untuk memberikan masukan terkait penyusunan RUU tersebut. Menurutnya, terdapat kesamaan perhatian di antara para narasumber, terutama mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan perampasan aset.

“Ini narasumber sudah puluhan yang kami undang dan semua pada prinsipnya sama, agar RUU ini bukan menjadi alat kekuasaan atau abuse of power bagi aparat penegak hukum,” kata Politisi Fraksi Partai Nasdem ini.

Sahroni juga mengakui bahwa ketentuan dalam RUU Perampasan Aset berpotensi menghadapi pengujian materiil setelah disahkan. Karena itu, ia berharap proses pembahasan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat menghasilkan aturan yang memadai.

Dari sisi substansi hukum, Amin Fahrudin menyoroti rumusan delik dalam RUU tersebut yang harus tetap memperhatikan asas legalitas dalam hukum pidana. Ia secara khusus menyinggung Pasal 4 ayat (2) mengenai "tindak pidana ekonomi lainnya" yang dinilainya masih menyisakan persoalan ketidakpastian hukum.

Baca Juga: Survei 2 Tahun Prabowo: Kepuasan Tertinggi dari Kelompok Tak Tamat SD

Amin juga menilai perlu ada parameter yang jelas untuk menentukan jenis kerugian dari setiap delik yang diatur. Menurutnya, karakteristik kerugian dalam tindak pidana tertentu tidak selalu berkaitan langsung dengan keuangan negara.

Ia mencontohkan tindak pidana di sektor perbankan dan perasuransian yang dapat menimbulkan kerugian bagi nasabah, bukan keuangan negara. Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai dasar penentuan kerugian dalam penerapan aturan perampasan aset.

"Nah, apakah bisa kerugian nasabah itu ditarik menjadi kerugian keuangan negara?" ujarnya.

Lebih jauh, Amin mengingatkan bahwa setiap delik memiliki karakteristik dan pola penanganan yang berbeda. Oleh sebab itu, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset tidak bisa begitu saja disamakan dengan instrumen penanganan tindak pidana korupsi.

"Karena parameter masing-masing delik ini berbeda satu sama lain, nanti implikasi instrumen formilnya itu juga akan menemui kajian dan kekhususan dalam penanganannya," kata dia.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. Selain mencegah penyalahgunaan kewenangan, kejelasan rumusan delik dan parameter kerugian juga menjadi persoalan yang disorot agar penerapan aturan nantinya memiliki dasar hukum yang jelas.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Permohonan Menlu Singapura Bertemu di Hambalang Bogor
• 17 jam lalu
0
thumb
Dewan Pers Berikan Penghargaan-Tali Asih untuk 5 Istri Jurnalis yang Hilang di Perairan Gunung Anak Krakatau
• 21 jam lalu
0
thumb
Dikritik Malaysia-Singapura soal Kabut Asap Karhutla, Dasco: Tak Perlu Tersinggung, Harus Dijawab Kerja Nyata
• 13 jam lalu
0
thumb
Prabowo Terima Menlu Singapura, Komisi I Ungkit Penegakan Hukum Karhutla
• 5 jam lalu
0
thumb
Ramai soal Kandungan Beeru Stevia, BPOM Ambil Sampel dan Lakukan Pengujian
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.