Polresta Bandung ungkap penyalahgunaan LPG subsidi untuk gas portable

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Bandung (ANTARA) - Polresta Bandung, Jawa Barat, mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan secara ilegal di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto di Bandung, Kamis, mengatakan pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MR (25) yang menjalankan usaha pengisian gas portable secara mandiri di rumahnya di Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah.

"Namun pada saat yang kita ungkap kemarin itu mereka bersama-sama ya, ada pegawainya. Kalau sekarang ini pelaku sendiri ya yang melakukan dengan modus yang sama yaitu menyuntikkan gas LPG 3 kg kemudian dimasukkan ke dalam gas portable ya untuk diperjualbelikan," katanya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengisian gas portable menggunakan LPG bersubsidi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada Senin (26/10) malam saat bertransaksi menjual gas portable hasil pemindahan isi LPG 3 kilogram.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita lima tabung LPG 3 kilogram berisi, lima tabung LPG 3 kilogram kosong, dua selang pengisian, satu timbangan digital merek DT580, serta sebuah kapak yang digunakan untuk memotong tabung gas portable yang bocor.

Selain itu, polisi mengamankan dua kardus berisi gas portable hasil pengisian, 126 kardus berisi tabung gas portable kosong, 11 karung berisi tabung gas portable kosong, dan satu telepon seluler milik tersangka.

Tri menjelaskan produksi gas portable tersebut dilakukan berdasarkan pesanan yang diterima melalui media sosial.

Jumlah tabung yang diproduksi setiap hari bergantung pada permintaan konsumen, sedangkan tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak 2024.

"Jadi perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa bukan gas portable yang dilarang. Namun, cara pengisian dari gas portable ini yang dilarang," ujarnya.

Menurut dia, penggunaan LPG bersubsidi untuk mengisi tabung portable tidak hanya merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi, tetapi juga berisiko membahayakan konsumen karena proses pengisian dilakukan tanpa standar keamanan yang semestinya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas sangkaan penyalahgunaan niaga bahan bakar bersubsidi, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca juga: Persib apresiasi Polresta Batang tetapkan tersangka penyerangan bus

Baca juga: Polresta Bandung bongkar modus LPG subsidi jadi 3.763 gas portable


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Laba Alphabet Turun 25 Persen, Pendapatan Iklan Google Tumbuh Melambat
• 13 jam lalu
0
thumb
Evakuasi Tabrakan 2 Truk di Depan DPR Selesai, Lalin Kembali Normal
• 12 jam lalu
0
thumb
Geledah PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus, KPK Usut Dugaan soal Pita Cukai
• 17 jam lalu
0
thumb
31 Warga Diajak Merancang Sistem Pemilu lewat Majelis Publik
• 11 jam lalu
0
thumb
YLKI soal Pemanis Beeru Stevia: Penipuan Jika Tak Sesuai Label, Konsumen Bisa Minta Ganti Rugi
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.