KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. KPK menyebut penggeledahan ini terkait dengan pita cukai rokok.
"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Budi menjelaskan penyidik mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai. KPK juga mengusut modus-modus lain yang digunakan.
"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terangnya.
Penyidik telah menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Dia mengatakan dokumen itu akan dianalisis lebih lanjut.
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), seusai penerbitan sprindik baru ini.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).
"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.
(kuf/haf)






Komentar (0)