Jakarta, VIVA – Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Dalam perkembangannya, sejumlah kepala daerah menyampaikan progres penanganan di wilayah masing-masing, sekaligus kebutuhan dukungan untuk pemulihan infrastruktur, permukiman, dan perekonomian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat perkembangan penanganan bencana Sumatera bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR), Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Apri Artoto di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Rapat tersebut membahas perkembangan pekerjaan fisik, kebutuhan infrastruktur di daerah, serta penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak bencana. Pemerintah pusat dan daerah juga membahas sejumlah langkah lanjutan untuk mendukung pemulihan secara berkelanjutan.
Wakil Gubernur Aceh menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam penanganan infrastruktur pascabencana. Ia berharap kerja sama tersebut dapat diperluas untuk mendukung perbaikan jalan kabupaten yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sejumlah wilayah yang menjadi perhatian antara lain Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, serta kawasan pedalaman. Pemerintah Provinsi Aceh mengusulkan agar beberapa ruas jalan kabupaten dapat ditangani melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Selain perbaikan jalan, normalisasi sungai juga menjadi bagian penting dalam upaya pemulihan. Menurut Wakil Gubernur Aceh, penanganan sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat telah menunjukkan perkembangan positif. Ke depan, sungai yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten juga diharapkan dapat terintegrasi dalam program pemulihan.
"Kami berterima kasih atas dukungan kementerian. Namun, karena keterbatasan APBD/fiskal daerah di beberapa kabupaten, kami mengusulkan beberapa ruas jalan kabupaten yang rusak parah agar dapat diambil alih/dibantu penanganannya oleh Kementerian PU melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD)," ujar Wakil Gubernur Aceh dalam rapat tersebut.
Menanggapi usulan itu, Sekjen Kementerian PU Apri Artoto menyampaikan bahwa penanganan jalan daerah melalui skema IJD sedang memasuki tahap finalisasi teknis. Program tersebut diharapkan dapat mulai berjalan pada pertengahan November 2026.






Komentar (0)