Silmy Karim Didakwa Pemerasan Rp168,9 Miliar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, didakwa terlibat dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan nilai mencapai Rp168.972.869.091 atau sekitar Rp168,9 miliar.

Dalam perkara tersebut, Silmy disebut bersama sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah; serta Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi.

Baca Juga :
Jelang Sidang Dakwaan, Silmy Karim Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pakai Rompi Tahanan

Jaksa mengungkapkan, dugaan pemerasan tersebut dilakukan terhadap para pemohon dokumen keimigrasian dan pengurusan alih status izin tinggal. Para pemohon disebut diminta memberikan uang atau melakukan pembayaran di luar ketentuan yang semestinya.

"Serta para pemohon Dokumen Keimigrasian dan pemohon Alih Status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan  sesuatu bagi dirinya sendiri diluar dari kehendaknyaa yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhannya sebesar Rp168.972.869.091," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). 

Baca Juga :
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadapi Sidang Perdana Hari Ini

Adapun Jaya Saputra disebut menerima Rp6.532.584.769, Tessar Bayu Setyaji sebesar Rp2.881.871.025, Bagus Bramantyo sebesar Rp4.245.542.862, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16.307.366.374, dan Gusti Benardiansyah sebesar Rp50.965.111.560.

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga mengakali proses penerbitan sejumlah dokumen keimigrasian. Dokumen tersebut meliputi izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT), izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, penerbitan dan perpanjangan izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap.

 

Baca Juga :
Sidang Perdana Silmy Karim Cs bakal Digelar pada 29 Oktober


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
China Tuding Filipina Hambat Kehadirannya di Forum Pertahanan ASEAN
• 2 jam lalu
0
thumb
Sergio Perez Bersiap Jalani Balapan ke-300 Bersama Cadillac di Meksiko
• 21 menit lalu
0
thumb
Kemendikdasmen Berencana Gratiskan Biaya UKBI bagi Seluruh Guru Mulai 2027 untuk Tingkatkan Kompetensi
• 18 jam lalu
0
thumb
Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla
• 4 jam lalu
0
thumb
BEI Bidik 25 Emiten Baru dan Transaksi Rp 21 T pada 2027
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.