Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyidikan masih berlangsung dan polisi membuka kemungkinan jumlah tersangka korporasi bertambah.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menerbitkan 104 laporan polisi terkait karhutla korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

“Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi. Ya, ini bukan perorangan, tapi 20 tersangka korporasi,” kata Asep dalam tayangan Breaking News Metro TV, Kamis 29 Oktober 2026. 

Dari laporan tersebut, sebanyak 89 laporan polisi berada dalam proses penyidikan, satu laporan masih dalam penyelidikan, tiga laporan telah memasuki tahap pertama, lima laporan berstatus P-19, dan enam laporan dihentikan penyelidikannya.

Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 33 laporan. Selanjutnya, Sumatra Selatan mencatat 20 laporan, Kalimantan Tengah 14 laporan, Kalimantan Selatan 13 laporan, dan Kalimantan Timur tujuh laporan.

Baca Juga :

Perusahaan Terlibat Karhutla, Pakar Hukum Internasional: Harus Dimiskinkan

Asep mengungkapkan, dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA) dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

“Jumlah tersangka korporasi akan terus berkembang, ya, sejalan dengan proses-proses penyidikan yang sedang kami laksanakan. Sehingga nanti bisa saja korporasi ini terus bertambah,” ujar Asep.

Selain penetapan tersangka, Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan. Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, sumber api berasal dari dalam wilayah konsesi, sarana dan prasarana penanganan kebakaran yang tidak memadai, serta luas lahan terbakar lebih dari 500 hektare.

Asep mengatakan, rekomendasi pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Dalam perkara ini, korporasi disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 99 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Asep, modus yang didalami penyidik mencakup dugaan perbuatan sengaja maupun kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan manusia, dan mengakibatkan terbakarnya lahan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Andre Rosiade Ungkap Anggaran Pasar Serikat Batusangkar Rp 60 M, Target Selesai 2027
• 18 jam lalu
0
thumb
Polling: Apakah Kamu Pernah Mengganti Gula dengan Stevia?
• 6 jam lalu
0
thumb
Respon Aspirasi Warga, Jalan dan Drainase Pongtiku Dibenahi
• 11 menit lalu
0
thumb
Kemenkes Tunggu Hasil Pemeriksaan BPOM soal Dampak Kandungan Beeru Stevia
• 5 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Cenderung Stabil usai The Fed Tahan Suku Bunga
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.