Bareskrim Polri Ajukan 23 Korporasi Dicabut Izinnya, Terkait Kasus Karhutla

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengajukan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan pihaknya dalam hal ini telah menerima sebanyak 104 laporan polisi. Namun saat ini sebanyak 97 laporan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari 97 laporan polisi tingkat proses penyidikan, kita atau penyidik Mabes Polri merekomendasikan 23 laporan polisi dengan 23 korporasi untuk dilakukan pencabutan izin. Jadi ada 23 korporasi yang kami ajukan untuk pencabutan izin,” kata Asep, saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Lebih lanjut, Asep menerangkan alasan korporasi tersebut direkomendasikan dicabut izinnya lantaran berdasarkan hasil penyidikan didapati adanya kasus kebakarannya yang berulang. 

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin
Sumber :
  • Istimewa

“Jadi di perusahaan-perusahaan tersebut bukan hanya satu kali terjadi kebakaran, dan yang bersangkutan melanggar Pasal 80C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Asal apinya dari dalam wilayah konsesi perkebunan itu sendiri,” ungkap Asep.

Kemudian didapati bahwa sarana prasarana dalam korporasi tersebut tidak memadai. Asep menerangkan bahwa harusnya korporasi mempersiapkan sarana dan prasarana. Hal ini melanggar Permentan Nomor 6 Tahun 2025.

“Luas lahan terbakar lebih dari 500 hektar. Ini sesuai dengan Keputusan Deputi Gakkum Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025,” terangnya.

Sementara itu, Asep menjelaskan, dari 97 korporasi yang dilakukan penyidikan, pihaknya tengah mendalami sumber modal korporasi tersebut, baik yang dari luar maupun dari dalam negeri.

Indonesia dan Singapura Sepakati Satgas Penegakan Hukum Karhutla
Sumber :
  • ANTARA

“Dari 97 korporasi tersebut, terdapat 22 korporasi dengan penanaman modal asing (PMA): Malaysia 8 perusahaan, Singapura 9 perusahaan, Inggris 2 perusahaan, Cina 1 perusahaan, Jepang 1 perusahaan, Korea Selatan 1 perusahaan. Kemudian 75 korporasi lainnya menggunakan penanaman modal dalam negeri,” ujarnya.

Adapun dalam hal ini, Asep menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Empat korporasi diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan

"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," ucapnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ning Ita Dorong Organisasi Perempuan Mojokerto Lebih Aktif dalam Pembangunan Daerah
• 4 jam lalu
0
thumb
Efektifkah Respons Pemerintah Indonesia Terhadap Catatan MSCI?
• 15 jam lalu
0
thumb
Polisi Tangkap Satu Orang Bawa Senjata Tajam saat Demo Ricuh di Malioboro Yogyakarta
• 20 jam lalu
0
thumb
Pengamat Politik Minta KPU Lebih Teliti Verifikasi saat Pilpres
• 2 jam lalu
0
thumb
Denny Indrayana Siapkan Langkah Hukum Lain Usai Cabut Gugatan Suket Penyetaraan Gibran
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.