Gerakan Rakyat Sulsel Desak Revisi UU Pemilu Adil, Putusan MK Jangan Diabaikan

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan (Sulsel), Asri Tadda, mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mengutamakan keadilan bagi seluruh peserta pemilu. Hal ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), serta perlindungan suara rakyat.

Dalam pernyataan tertulis di Makassar, Kamis (29/10/2026), Asri menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus melahirkan aturan yang tidak hanya menguntungkan partai tertentu, tetapi menjamin kesetaraan bagi seluruh peserta pemilu.

“Intinya, kami ingin UU Pemilu yang lahir adalah aturan yang adil bagi semua peserta, bukan yang hanya menguntungkan partai tertentu,” tegas Asri.

Gerakan Rakyat Sulsel menyambut baik pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan rencana pembahasan secara terbuka, tetapi mengingatkan agar sejumlah persoalan mendasar dibahas sejak awal.

Menurut Asri, pembahasan regulasi pemilu tidak boleh berlarut-larut hingga keputusan penting baru ditetapkan menjelang pelaksanaan tahapan pemilu.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah tindak lanjut putusan MK, menyusul pernyataan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat 22 putusan MK yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Asri secara khusus menyoroti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.

Putusan tersebut menyatakan ambang batas parlemen 4 persen berlaku untuk Pemilu 2024, sedangkan penerapannya pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya harus diubah sesuai pertimbangan MK.

Gerakan Rakyat Sulsel menilai tindak lanjut putusan tersebut harus menjadi bagian penting pembahasan agar perubahan regulasi memiliki kepastian hukum dan tidak mengabaikan amanat konstitusi.

Selain itu, Asri mendorong pembahasan ambang batas parlemen dan mekanisme konversi suara menjadi kursi dilakukan berdasarkan kajian ilmiah serta perhitungan yang transparan.

Menurutnya, penentuan ambang batas tidak semestinya hanya menjadi hasil kompromi politik antarpartai, melainkan harus mempertimbangkan prinsip keterwakilan dan perlindungan suara pemilih.

Ia juga menyinggung pertimbangan MK mengenai potensi meningkatnya ketidakproporsionalan hasil pemilu apabila ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5 persen.

Persoalan berikutnya ialah menjamin keadilan bagi partai politik baru dan partai peserta pemilu yang belum memiliki kursi di DPR.

Asri mengingatkan agar proses pembahasan RUU Pemilu tidak hanya didominasi kepentingan partai-partai yang telah memiliki perwakilan di parlemen.

Ia merujuk pada penekanan MK mengenai pentingnya melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR dalam proses pembahasan regulasi.

Karena itu, persyaratan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu perlu disusun secara adil, jelas, transparan, serta tidak membebani partai baru secara berlebihan.

Dari sisi jadwal, Gerakan Rakyat Sulsel turut menyoroti target penyelesaian naskah akademik dan draf RUU Pemilu pada Desember 2026, termasuk agenda finalisasi yang dijadwalkan pada 14–23 Desember 2026.

Asri berharap proses pembahasan tetap terbuka dan dilakukan secara cermat, sekaligus memberikan kepastian waktu agar penyelenggara pemilu dan partai politik memiliki kesempatan mempersiapkan diri.

Di luar persoalan tersebut, Gerakan Rakyat Sulsel menyampaikan sejumlah agenda yang dinilai perlu diperjuangkan untuk memperkuat kualitas demokrasi.

Pertama, partisipasi politik harus bermakna dengan memberikan kesempatan kepada partai baru dan partai nonparlemen mengikuti rapat dengar pendapat, bukan hanya menyampaikan aspirasi di luar forum resmi.

Kedua, sistem pemilu harus menjamin keterwakilan yang proporsional sehingga suara pemilih tidak terbuang, termasuk melalui penataan daerah pemilihan atau dapil yang memperhatikan keterwakilan daerah seperti Sulawesi Selatan.

Ketiga, regulasi pemilu harus memperjelas pengaturan dana kampanye dan pembiayaan pemilu serta memperkuat penegakan hukum terhadap praktik politik uang.

Asri juga menyoroti agenda Panja yang mencakup pembahasan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai desain pemilu yang bersih dan pembiayaannya.

Keempat, transparansi hasil pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) harus dijamin bagi seluruh peserta agar proses penghitungan suara dapat diawasi secara terbuka.

Gerakan Rakyat Sulsel berharap seluruh agenda tersebut mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Pemilu sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat demokrasi, melindungi hak pemilih, dan menciptakan persaingan politik yang adil. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
OJK: DSSA, BREN hingga CUAN Telah Bayar Denda Rp2,1 Triliun
• 44 menit lalu
0
thumb
BPKH Bersama Rumah Zakat Salurkan Mobil Jenazah untuk Warga Jakarta Barat
• 34 menit lalu
0
thumb
Tangan Dingin Carlos Pena Bikin Persita Unbeaten hingga Pekan ke-7 BRI Super League
• 13 jam lalu
0
thumb
Daftar 20 Perusahaan Tersangka Karhutla
• 7 jam lalu
0
thumb
Dikabarkan Dipecat Sebagai Waketum PPP, Agus Suparmanto: Belum Ada Surat Resmi!
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.