JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, hingga memicu kebakaran lahan.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, Polri akan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian. “Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.





Komentar (0)