Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Bakar Lahan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Korporasi tersebut diduga melakukan pembakaran lahan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, tindakan para tersangka diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, membahayakan kesehatan manusia, hingga memicu kebakaran lahan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka korporasi antara lain: baik secara sengaja ataupun lalai dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup, bahaya kesehatan manusia, dan terbakarnya lahan," kata Asep, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
Polri Tetapkan 20 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ini Daftarnya

Asep menegaskan, Polri akan menindak kasus kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian. “Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi Siap Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Pastikan Penuhi Panggilan Pengadilan
• 8 jam lalu
0
thumb
Kapolres Malang Silaturahmi ke SPSI, Perkuat Sinergi Jaga Kondusivitas
• 1 jam lalu
0
thumb
Menko Polkam Apresiasi Polda Papua Barat Daya Pulihkan Keamanan Berbasis Humanity Approach
• 5 jam lalu
0
thumb
Serah Terima RSUD Thomsen Nias, Bobby Nasution Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
• 7 jam lalu
0
thumb
Penurunan Produksi di Depan Mata, Mau Dibawa ke Mana Industri Sawit Nasional?
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.