JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mencokok buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan DPO itu diamankan di sekitar Jl. KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 28 Oktober 2026.
"Identitas Buronan yang diamankan, yaitu: Hartati Haridji, jenis kelamin perempuan. Usia 53 tahun," kata Anang kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kejagung Usut Dugaan Korupsi Nikel, Masyarakat Wolo Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Ekonomi
Anang menurutkan, Hartati Haridji merupakan notaris asal Gorontalo yang merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
"Secara bersama-sama dengan sengaja memakai akta otentik seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian," ungkapnya.
BACA JUGA:Kejagung Kerahkan 34 Jaksa di Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie
Perbuatan Terpidana Hartati Haridji, kata Anang, melanggar yang dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
"Saat diamankan, Terpidana Hartati Haridji bersikap kooperatif sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar," imbuhnya.
BACA JUGA:Kejagung Kembalikan Rp229 Miliar kepada Korban Indosurya, Kerugian Capai Rp8 Triliun
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Tak berhenti di situ, melalui Kapuspenkum--Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
"Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI," terangnya.
"Untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," tambahnya menutup.






Komentar (0)