Penggunaan kode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pribadi untuk pembayaran parkir di Kota Yogyakarta dikeluhkan warga di media sosial.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menegaskan, pembayaran parkir menggunakan QRIS resmi yang diterapkan pemerintah harus masuk ke rekening penampungan milik pemerintah kota.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Yogyakarta, Imanudin Azis, mengatakan QRIS parkir resmi yang diterapkan Pemerintah Kota Yogyakarta terhubung dengan rekening penampungan milik pemerintah daerah melalui Bank BPD DIY.
“QRIS parkir yang diterapkan Pemkot Yogyakarta masuknya ke rekening penampungan Pemkot melalui BPD DIY,” kata Azis saat dikonfirmasi kumparan, Kamis (29/10).
“Bukan ke rekening pribadi jukir (juru parkir),” tegasnya.
Menurut Azis, penggunaan rekening pribadi juru parkir untuk menerima pembayaran parkir merupakan aktivitas yang tidak berizin.
“Kalau memakai rekening pribadi, itu aktivitas yang tidak berizin,” katanya.
Warga Diimbau MelaporAzis mengimbau warga yang menemukan praktik tersebut untuk melapor kepada Dishub Kota Yogyakarta. Laporan diperlukan agar lokasi kejadian dapat diketahui dan petugas bisa menindaklanjutinya.
“Warga tersebut bisa melaporkan. Jika titik pelakunya jelas, pasti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.






Komentar (0)