Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar dua gudang penyimpanan narkotika jaringan internasional di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 10.000 butir pil ekstasi, 3 kilogram sabu, serta lebih dari 1.400 kemasan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pria berinisial PS yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus pemilik gudang. Sementara itu, pemasok utama barang haram asal Malaysia berinisial SB kini berstatus buron dan masih dalam pengejaran.
Penggerebekan pertama dilakukan di gudang pengolahan pinang di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Di lokasi ini, petugas mendapati 3 kilogram sabu dan lebih dari 400 kemasan vape narkotika, serta langsung mengamankan tersangka PS.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Kecamatan Pancur Batu. Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 10 ribu butir ekstasi dan lebih dari 1.000 kemasan vape berisi narkotika siap edar.
Baca Juga :
Polda Maluku Gelar Operasi Sarang Narkoba di Ambon, 44 Orang Diperiksa
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa peredaran narkoba ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara.
"Pelaku lain ataupun bandar di atasnya ee inisial SB, yang bersangkutan adalah warga negara Malaysia. Menurut pengakuan PS, sudah mengenal dari tahun 2002 ke belakang," jelas Rafli dalam tayangan Metro SIang Metro TV, Kamis, 29 Oktober 2026.
Rafli menambahkan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita ditaksir menembus angka belasan miliar rupiah.
"Kami taksir ataupun nilai ekonomis lebih dari Rp10 miliar dengan kerugian ekonomis tadi, dan bisa menyelamatkan estimasi 30 ribu,” pungkasnya.





Komentar (0)