Gugatan Perpanjangan Jabatan Anggota DPRD hingga 2031 Kandas di MK

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra terkait perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031. MK menyebut pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Tidak dapat diterima," ucap Ketua MK hakim Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK,Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan tidak ada hubungan sebab akibat status pemohon dengan pasal yang digugat. MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional dalam gugatan yang diajukan para pemohon.

"Begitu pula dengan uraian ihwal hak konstitusional untuk memilih. Norma Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang 7/2014 juga tidak menghalangi hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam pemilihan umum sebagai salah satu hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan untuk memilih," ujarnya.

Diketahui, warga bernama Muhammad Zulfan Raghibie, M Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Mereka meminta MK memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024-2029 hingga 2031.

Baca juga: MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota DPRD Periode 2024-2029 hingga 2031




(kuf/haf)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Warga Kota Kecil di Spanyol Turun Tangan Bantu Korban Kecelakaan Kereta
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemenhub Siapkan 70 Bus Mudik Gratis Nataru 2026, Ini Jadwalnya
• 7 jam lalu
0
thumb
Satria Muda juara Grup A IBL All Indonesian 2026
• 5 menit lalu
0
thumb
Polri Ungkap Modus 20 Korporasi Tersangka Karhutla: Diduga Sengaja Bakar Lahan
• 5 jam lalu
0
thumb
Bamsoet Sebut Peredaran Vape Mengandung Narkotika Sudah Mengkhawatirkan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.