JAKARTA - Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).
Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.
Aiman menegaskan, sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.
"Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana," ujar Aiman dalam keterangannya.
"Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi," katanya.





Komentar (0)