Aiman Witjaksono Absen Sidang Dokter Tifa, Tegaskan Produk Jurnalistik Bukan Barang Bukti Pidana

okezone.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pemimpin Redaksi iNews TV, Aiman Witjaksono menyatakan tidak menghadiri sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026).

Aiman sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Namun, ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada pengadilan untuk menyampaikan ketidakhadirannya.

Aiman menegaskan, sikap tersebut berkaitan dengan prinsip yang dipegangnya mengenai penggunaan produk jurnalistik dalam perkara pidana.

Baca Juga :
JPU Hadirkan 2 Saksi Pekan Depan di Sidang Dokter Tifa, Termasuk Jokowi?

"Saya berprinsip bahwa tidak seharusnya produk jurnalistik dijadikan barang bukti kasus pidana," ujar Aiman dalam keterangannya.

"Pernyataan saya sudah saya sampaikan lewat legal opinion beberapa waktu lalu, saat pemeriksaan polisi," katanya.

Baca Juga :
Kubu Dokter Tifa Minta Jokowi Dihadirkan ke Persidangan, JPU: Ada Jadwalnya Nanti

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Anung Pastikan Tak Ada Fasilitas Publik Rusak Usai Demo 28 Oktober 2026
• 15 jam lalu
0
thumb
Lafalan Suci untuk Korupsi
• 20 jam lalu
0
thumb
254 Layanan Imigrasi di Indonesia Kini Bernama Beranda Imigrasi
• 14 jam lalu
0
thumb
Niat Tolong Siswi SMP, Lansia di Lamongan Justru Tewas usai Diduga Jadi Korban Penganiayaan
• 10 jam lalu
0
thumb
Iran Sebut Tiga Kapal Tanker Minyak Tabrak Ranjau di Selat Hormuz
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.