Jakarta, VIVA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Total lahan yang terbakar dalam perkara tersebut mencapai 5.859,12 hektare berdasarkan 287 laporan polisi. Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin mengungkapkan, penanganan kasus karhutla tersebar di sejumlah polda.
Dari data yang dihimpun, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak.
"Tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh Polda-Polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka," katanya, Kamis (29/10/26).
Polda Kalimantan Barat mencatat 68 laporan polisi terkait karhutla. Tingginya jumlah laporan tersebut membuat Asep turun langsung ke wilayah itu atas perintah Kapolri.
"Makanya kami langsung datang, perintah Kapolri on the spot di wilayah Kalimantan Barat ini," tutur dia.
Setelah Kalimantan Barat, Polda Riau menempati urutan berikutnya dengan 59 laporan. Kemudian Polda Kalimantan Tengah menangani 43 laporan dan Polda Sumatera Selatan sebanyak 42 laporan.
Polda Kalimantan Timur mencatat 30 laporan, sedangkan Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan masing-masing menangani 17 laporan.
Adapun Polda Kalimantan Utara dan Polda Sulawesi Tenggara masing-masing mencatat tiga laporan. Polda Aceh menangani dua laporan, sementara Polda Sulawesi Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Lampung masing-masing mencatat satu laporan.
Dalam pengusutan perkara ini, polisi menemukan dugaan modus pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut diduga dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian yang berujung pada kebakaran hutan dan lahan.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan," ucap Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka perorangan dapat dijerat dengan sejumlah undang-undang. Salah satunya Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi juga menggunakan Pasal 69 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.






Komentar (0)