Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa mendapatkan keterangan dari Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), terkait kasus dugaan korupsi.
Penyebabnya, Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi, tanggal 7 dan 15 Oktober 2026, dengan alasan ada agenda lain di waktu yang bersamaan.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, tidak ada kendala dalam upaya pemanggilan Nusron Wahid sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik KPK tengah mengatur ulang jadwal pemeriksaan.
“Tidak ada kendala. Jadi, ini memang manajemen penanganan perkara saja, kita sedang atur waktunya, supaya nanti juga proses penyidikan dapat berjalan secara efektif,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dia berharap, Nusron memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Seperti diketahui, hari Senin (14/9/2026), KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari operasi senyap itu, KPK menangkap belasan orang dan mengamankan barang bukti uang serta valas yang nilainya mencapai Rp106,3 miliar.
Berdasarkan kecukupan dua alat bukti yang sah, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung Tbk., Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK meyakini empat orang tersangka yaitu, Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry adalah orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/Kepala BPN.
Selain suap pengurusan HGB, KPK juga mengusut dugaan penerimaan sehubungan dengan rotasi, promosi atau mutasi jabatan di Kementerian ATR/BPN, serta indikasi penerimaan lainnya terkait layanan pertanahan.(rid/fia/lta/faz)





Komentar (0)