Usut Perkara di Bengkulu, KPK Panggil Anggota DPRD Vina Ledy

okezone.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M. Fikri Thobari. Pengembangan perkara mengarah pada dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (29/10/2026).

Budi menyebutkan, penyidikan baru tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit pada Oktober 2026. Kemudian tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni, pada hari ini.

Baca Juga :
IPW Desak Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Bengkulu

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam pengembangan perkara itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Massa Mahasiswa di Bundaran HI Bubar, Serukan Kawal Kebijakan Negara
• 23 jam lalu
0
thumb
2 Truk Kecelakaan di Depan Gedung DPR, Lalu Lintas Gatot Subroto Arah Slipi Tersendat
• 14 jam lalu
0
thumb
MK Perjelas Aturan Pemberhentian Kepala Daerah Berstatus Terdakwa, Tindak Pidana Politik Dikecualikan
• 5 jam lalu
0
thumb
Menlu Singapura: PM Wong dan Presiden Prabowo Berkomunikasi Atasi Tantangan Bilateral
• 18 jam lalu
0
thumb
SMSM Kantongi Dividen Rp2,98 Miliar dari Entitas Asosiasi
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.