KPK Buka Penyidikan Baru di Pemkot Bengkulu, Kasus Apa?

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, dan langsung memanggil Anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial VLA.

“Dari penyidikan tersebut, hari ini, Kamis (29/10), penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Pemeriksaan dijadwalkan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :
KPK Geledah PT Djarum dalam Pengembangan Kasus Bea Cukai
KPK Panggil 4 Pegawai BNPB soal Korupsi Dana Siap Pakai Bencana, Sitaan Rp5,47 Miliar Diusut

Sementara itu, Budi menjelaskan penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“KPK kemudian membuka penyidikan baru terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sprindik (surat perintah penyidikan) terbit per Oktober 2026 ini,” jelasnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), dan KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, hingga rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.

Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto, dan mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong sekaligus Tenaga Ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Maret-September 2025 B. Daditama. (Ant)

Baca Juga :
Usai Diperiksa, KPK Sita Dokumen Ini dari Sestama BNPB
Respons Usul KPK, Sahroni: Rampas Aset Tak Terdata di LHKPN Langgar HAM
KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan hingga Pemotongan Upah Pungut Pajak

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Elektrifikasi Desa Kunci Pemerataan Akses Listrik dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
• 14 jam lalu
0
thumb
Link CCTV Pantau Demo BEM UI 28 Oktober 2026, Cek Lalu Lintas di Bundaran HI
• 23 jam lalu
0
thumb
5 Fakta Taman Nasional Way Kambas
• 22 jam lalu
0
thumb
Netanyahu Unggul dalam Exit Poll, Blok Oposisi Siap Jegal Langkahnya
• 15 jam lalu
0
thumb
Prabowo Ucapkan Selamat atas Kemenangan Lula da Silva di Pilpres Brasil
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.