Kabut asap kebakaran gambut bukan sekadar menyebabkan gangguan pernapasan yang bakal menghilang ketika hujan turun. Partikel mikroskopisnya dapat menembus paru-paru, memicu peradangan sistemik, mengganggu kehamilan, dan meninggalkan beban kesehatan, bahkan bagi bayi yang belum dilahirkan.
Selama berbulan-bulan, warga yang tinggal di wilayah terdampak jerubu atau kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghirup udara bercampur partikel halus, gas beracun, dan senyawa kimia. Batuk, mata perih, tenggorokan gatal, dan sesak napas menjadi keluhan sehari-hari.
Apa yang sebenarnya terjadi di dalam tubuh selama paparan itu berlangsung? Apakah paru-paru sekadar mengalami iritasi sementara, ataukah ada kerusakan yang bertahan setelah asap menghilang?
Pertanyaan ini mendesak di tengah kebakaran hutan dan lahan yang meluas di Indonesia pada 2026. Data Kementerian Kesehatan per 21 Oktober 2026 mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 68 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla. Sebanyak 75.172 kasus, atau 22,5 persen, dialami anak berusia di bawah lima tahun.
Angka tersebut bukan ukuran seluruh dampak asap. Seluruh kasus ISPA ini memang tidak otomatis disebabkan karhutla, namun demikian, gangguan kardiovaskular, komplikasi kehamilan, dan perubahan kesehatan yang baru terdeteksi bertahun-tahun kemudian belum tercakup dalam statistik itu.
“Terbiasa dengan asap tidak membuat tubuh kita kebal,” kata Prof. Herawati Supolo-Sudoyo, Ketua Komisi Ilmu Kedokteran Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, dalam diskusi publik SehatKita tentang respons kesehatan terhadap karhutla, Senin (26/10/2026).
Menurut Herawati, penanganan kebakaran terlalu sering berpusat pada pemadaman titik api, sementara perlindungan terhadap jutaan orang yang menghirup asap belum memperoleh perhatian sebanding.
Asap kebakaran bukan sekadar udara kotor yang berbau sangit. Itu merupakan campuran kompleks partikel padat, tetesan cairan, dan gas hasil pembakaran bahan organik. Komposisinya bergantung pada jenis vegetasi, kadar air, suhu pembakaran, serta kondisi atmosfer.
Feni Fitriani Taufik, dokter spesialis pulmonologi dan kedokteran respirasi dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia dan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, mengatakan, asap kebakaran hutan mengandung campuran kompleks partikel mikroskopis PM2.5 dan PM10, gas beracun seperti karbon monoksida (CO) dan nitrogen oksida (NOx), serta senyawa karsinogenik seperti benzena dan formaldehida.
Asap kebakaran bukan sekadar udara kotor yang berbau sangit. Itu merupakan campuran kompleks partikel padat, tetesan cairan, dan gas hasil pembakaran bahan organik.
Partikel PM2.5 berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil, sekitar 30 kali lebih kecil daripada diameter rambut. Ukuran ini membuatnya mampu menembus pertahanan alami saluran pernapasan, mencapai alveoli atau kantung udara tempat pertukaran oksigen dan karbon dioksida.
Sebagian partikel dan komponen kimianya dapat memicu peradangan lokal, stres oksidatif, dan kerusakan sel. Respons tubuh tidak selalu berhenti di paru-paru. Paparan polusi partikulat juga berkaitan dengan peradangan sistemik, gangguan fungsi pembuluh darah, serta meningkatnya risiko penyakit kardiovaskular, termasuk serangan jantung dan stroke.
Karbon monoksida menimbulkan ancaman berbeda. Gas ini berikatan dengan hemoglobin dalam darah jauh lebih kuat daripada oksigen, sehingga menghambat pengangkutan oksigen ke jaringan tubuh. Pada paparan tinggi, akibatnya dapat berupa sakit kepala, pusing, mual, kebingungan, hingga kehilangan kesadaran.
Bagi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis, asap dapat memicu kekambuhan dan memperburuk sesak napas. Namun, orang sehat pun tidak sepenuhnya terlindungi. Tidak adanya gejala bukan jaminan bahwa paparan tidak menimbulkan dampak biologis.
Feni mengingatkan bahwa peradangan akut akibat asap dapat membawa konsekuensi jangka panjang. Ia mengimbau masyarakat untuk terus memantau indeks kualitas udara secara berkala, membatasi aktivitas fisik di luar ruangan saat polusi tinggi, menggunakan respirator standar seperti N95 atau KN95, menjaga kebersihan udara dalam ruangan dengan pemurni udara, serta segera mencari pertolongan darurat apabila menemui gejala bahaya seperti sesak napas berat dan kebiruan pada bibir.
Namun, dia menyampaikan, tidak semua orang di lokasi kebakaran bisa menerapkan itu. Banyak yang terpaksa bekerja di luar rungan dengan akses terhadap masker respirator yang terbatas. “Pencegahan primer adalah sumber kebakarannya yang ditiadakan,” ujarnya.
Sebagus apa pun upaya perlindungan individu, menurut Feni, risikonya akan tetap ada selama sumber kebakaran tidak diatasi. Apalagi, jika yang terbakar merupakan lahan gambut.
Ada alasan mengapa kebakaran lahan gambut menjadi persoalan kesehatan yang sangat serius. Tidak seperti kebakaran vegetasi yang membakar bagian tanaman di permukaan, api di lahan gambut dapat merambat dan membara di bawah tanah, membakar timbunan bahan organik yang kaya karbon. Pembakaran yang membara dan tidak sempurna menghasilkan asap pekat yang dapat bertahan lama.
Tingkat bahaya kabut asap ditentukan oleh campuran kimia, intensitas pembakaran, konsentrasi polutan, durasi paparan, dan jarak dari sumber. Kebakaran gambut dapat menghasilkan emisi PM2.5 dalam jumlah besar dan berlangsung lama, sehingga masyarakat mengalami paparan berulang selama berminggu-minggu atau berbulan-bulan.
Penelitian Uly Astuti Siregar, untuk disertasinya pada Program Doktor Ilmu Biomedik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menemukan bahwa PM2.5 asap gambut membawa komponen-komponen yang berbahaya bagi kesehatan berupa elemen logam transisi dan komponen karbon organik kompleks, khususnya polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH).
Karena ukurannya yang sangat kecil, PM2.5 dapat meloloskan diri dari saringan saluran napas atas dan masuk hingga ke bagian terkecil dan terdalam jaringan paru, yaitu alveolus. Melalui studi eksperimental menggunakan tikus yang dipaparkan PM2.5 secara terkontrol, Uly membuktikan elemen logam transisi pada PM2.5 dan komponen karbon organik PAH berhasil mengubah sel-sel imun pada jaringan paru, terutama makrofag menjadi ‘pabrik’ penghasil Radikal Bebas (Reactive Oxygen Species/ROS) secara berlebihan.
Dampak kesehatan yang memburuk dirasakan masyarakat di Kalimantan Tengah, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai. Menurut data yang disampaikannya, luas area terbakar di provinsi itu melampaui 81.000 hektar sepanjang Januari–September 2026, dan sebagian besar dari gambut terbakar. Kualitas udara di Palangkaraya sempat dilaporkan mencapai konsentrasi PM2.5 sebesar 1.195,5 mikrogram per meter kubik.
"Bagaimana masyarakat di Kalimantan disuruh beradaptasi dengan kabut asap ini? Kebakaran ini paling parah sepanjang yang saya alami," keluhnya.
Elemen logam transisi pada PM2.5 dan komponen karbon organik PAH berhasil mengubah sel-sel imun pada jaringan paru.
Sebagai pembanding, pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan konsentrasi PM2.5 rata-rata 24 jam tidak lebih dari 15 mikrogram per meter kubik. Angka di Palangkaraya tersebut, jika dibandingkan langsung, sekitar 80 kali nilai pedoman itu.
Perbandingan ini menunjukkan ekstremnya konsentrasi yang dilaporkan, meski periode pengukuran dan metode pemantauannya tetap perlu diperiksa sebelum menyimpulkan besarnya paparan yang dialami setiap warga. Penelitian tentang kebakaran gambut sebelumnya memperlihatkan bahwa ancaman ini tidak berhenti pada keluhan sesaat.
Sebuah studi yang diterbitkan dalam jurnal Environmental Health pada 2022 memodelkan dampak kesehatan kebakaran gambut di Sumatera dan Kalimantan selama 2013–2017. Peneliti memperkirakan polusi PM2.5 dari kebakaran gambut berkontribusi terhadap sekitar 33.100 kematian dini orang dewasa dan 2.900 kematian bayi setiap tahun. Model tersebut juga memperkirakan 4.390 tambahan rawat inap akibat penyakit pernapasan, 635.000 kejadian gejala asma berat pada anak, dan 8,9 juta hari kerja hilang setiap tahun.
Angka-angka itu merupakan estimasi pemodelan, bukan hasil pencatatan langsung terhadap setiap kematian atau penyakit. Kendati demikian, skala estimasi tersebut menunjukkan besarnya beban yang dapat luput jika keberhasilan penanganan karhutla hanya dinilai dari luas lahan yang berhasil dipadamkan.
Dengan kata lain, kabut asap bukan hanya soal berapa banyak orang yang batuk hari ini, melainkan juga berapa banyak orang yang kehilangan kesehatan, waktu produktif, dan tahun-tahun kehidupannya akibat paparan yang berulang.
Salah satu biaya tersembunyi paling mengkhawatirkan adalah dampak paparan asap terhadap janin. Janin tidak bernapas menggunakan paru-parunya sendiri, tetapi bergantung pada oksigen dan zat gizi yang dialirkan melalui plasenta. Ketika ibu menghirup polutan, gangguan pada sistem pernapasan dan pembuluh darah ibu dapat memengaruhi lingkungan tempat janin tumbuh.
Sejumlah penelitian mengaitkan paparan polusi udara selama kehamilan dengan peningkatan risiko kelahiran prematur dan berat badan lahir rendah. Besarnya risiko bergantung pada tingkat dan waktu paparan, serta kondisi kesehatan ibu. Mekanisme biologisnya antara lain melibatkan peradangan, stres oksidatif, dan gangguan fungsi plasenta.
Bukti yang sangat relevan bagi Indonesia berasal dari kebakaran besar 1997. Ekonom Princeton University, Seema Jayachandran meneliti dampak polusi akibat kebakaran terhadap kelangsungan hidup janin dan bayi menggunakan pola paparan asap serta data sensus.
Studi yang diterbitkan dalam Journal of Human Resources pada 2009 memperkirakan bahwa paparan polusi selama episode tersebut berkaitan dengan sekitar 15.600 anak yang tidak bertahan hidup dalam kelompok kelahiran terdampak, atau sekitar 1,2 persen dari kelompok itu. Paparan ketika janin berada pada trimester terakhir kehamilan tampak sangat merugikan. Dampaknya juga lebih besar di wilayah miskin. Penelitian itu menunjukkan bahwa pencemaran udara dapat memengaruhi kelangsungan hidup manusia bahkan sebelum kelahiran.
Di sinilah biaya tersembunyi karhutla menjadi persoalan antargenerasi. Kerugiannya bukan hanya biaya berobat, hilangnya pendapatan, sekolah yang diliburkan, atau produktivitas yang merosot. Ada kemungkinan tambahan beban penyakit kronis, gangguan tumbuh kembang, dan hilangnya kesempatan hidup sehat yang baru tampak bertahun-tahun kemudian.
Beban tersebut tidak terbagi merata. Keluarga berpenghasilan rendah sering kali tidak memiliki pilihan untuk mengungsi, membeli pemurni udara, atau berhenti bekerja ketika asap mencapai tingkat berbahaya. Ibu hamil yang harus tetap bekerja, anak-anak di rumah tanpa penyaringan udara, dan pekerja luar ruangan menanggung risiko lebih besar.
“Hari ini kita tercekik oleh ekonomi, tapi juga tercekik oleh kesehatan,” ujar Janang.
Di sinilah biaya tersembunyi karhutla menjadi persoalan antargenerasi. Kerugiannya bukan hanya biaya berobat, hilangnya pendapatan, sekolah yang diliburkan, atau produktivitas yang merosot.
Janang menyoroti dilema warga yang membutuhkan pengobatan ketika pendapatan justru menurun akibat kabut asap. "Itulah kenapa kami di WALHI selalu menyorot soal penegakan hukum, terutama terhadap korporasi. Mereka harus bertanggungjawab,” kata dia.
Apa yang dapat dilakukan ketika asap telanjur menyelimuti permukiman? Pertama, pantau kualitas udara melalui ISPU dan informasi resmi setempat. Ketika polusi tinggi, kurangi aktivitas fisik di luar ruangan, khususnya bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit jantung dan paru. Tutup pintu dan jendela ketika udara luar sangat tercemar, tetapi pastikan ruangan tidak memiliki sumber polusi lain.
Jika tersedia, gunakan pemurni udara dengan filter HEPA di ruangan yang paling sering ditempati. Hindari merokok di dalam rumah, membakar sampah, atau menggunakan sumber pembakaran yang menambah pencemaran. Saat harus keluar, respirator N95 atau KN95 yang terpasang rapat pada wajah lebih efektif menyaring partikel halus daripada masker medis yang longgar. Namun, respirator tidak melindungi dari semua gas beracun, termasuk karbon monoksida.
Perlindungan juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah dan pemberi kerja. Pekerja luar ruangan perlu memperoleh penyesuaian jam kerja, jeda di tempat berudara bersih, dan perlindungan kesehatan. Pemerintah daerah perlu menyediakan ruang aman dengan udara tersaring, layanan kesehatan yang siap menghadapi lonjakan pasien, serta perhatian khusus kepada kelompok yang tidak mampu melindungi diri secara mandiri.
Marsen Isbayuputra, dokter spesialis kedokteran okupasi dari FKUI, menekankan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu masyarakat jatuh sakit untuk bertindak. Peringatan dini harus diikuti pengurangan paparan, kesiapan fasilitas kesehatan, dan akses terhadap ruang berudara bersih. Namun, semua itu hanyalah lapisan perlindungan ketika bencana sudah terjadi. Pencegahan paling mendasar adalah menghentikan kebakaran sebelum asap terbentuk.
Karena itu, penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, audit konsesi yang berulang kali terbakar, restorasi gambut melalui pembasahan kembali, dan pemulihan tata air harus menjadi bagian utama kebijakan kesehatan publik. Seperti disoroti WALHI Kalimantan Tengah, pemerintah juga perlu memastikan bahwa tanggung jawab atas kerusakan lingkungan tidak dibebankan secara tidak proporsional kepada masyarakat kecil, sementara kebakaran berskala luas di wilayah konsesi luput dari penindakan yang setimpal.
Pada akhirnya, kabut asap bukan semata-mata persoalan cuaca buruk atau bencana musiman. Ini merupakan persoalan tata kelola lahan, perlindungan warga, dan keadilan antargenerasi. Generasi mendatang tidak ikut mengambil keputusan untuk mengeringkan gambut, membuka kanal, atau membiarkan kebakaran berulang. Namun, merekalah yang mungkin harus membayar sebagian tagihannya.






Komentar (0)