JAKARTA, KOMPAS.TV - Kanker leher rahim (serviks) masih menjadi salah satu ancaman kesehatan terbesar bagi perempuan di Indonesia.
Padahal, jenis kanker ini merupakan salah satu yang paling bisa dicegah jika terdeteksi sejak dini melalui pemeriksaan rutin, seperti Pap Smear.
Untuk mendukung upaya deteksi dini tersebut, BPJS Kesehatan memberikan jaminan pemeriksaan Pap Smear secara gratis bagi para peserta sesuai dengan ketentuan Program JKN.
Syarat Peserta Layanan Pap Smear BPJS KesehatanBerdasarkan laman media sosial Instagram BPJS Kesehatan, layanan skrining Pap Smear ini dapat dimanfaatkan oleh perempuan yang memenuhi kriteria berikut:
Baca Juga: Kemensos Terapkan Masa Tenggang 90 Hari bagi Peserta PBI JK yang Dinonaktifkan
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status aktif.
- Berusia 15 tahun ke atas.
- Hasil skrining awal menunjukkan adanya risiko kanker leher rahim.
- Belum pernah menjalani skrining kanker leher rahim pada tahun berjalan.
- Belum mendapatkan skrining kanker leher rahim dari program pemerintah pusat maupun daerah.
Prosedur pengajuan pemeriksaan Pap Smear dengan jaminan BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Kunjungi FKTP Terdaftar
Datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Skrining Riwayat Kesehatan
Lakukan pengisian skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui apakah Anda memiliki faktor risiko kanker leher rahim.
3. Dapatkan Surat Pengantar
Jika dari hasil skrining Anda memenuhi kriteria pemeriksaan Pap Smear, dokter di FKTP akan memberikan surat pengantar.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Program JKN Tidak Dihapus, Layanan Tetap Berjalan
4. Pemeriksaan Laboratorium
Lakukan pemeriksaan Pap Smear di laboratorium atau fasilitas kesehatan jejaring yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
5. Penerimaan Hasil dan Tindak Lanjut
Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Anda dan FKTP asal untuk menentukan langkah tindak lanjut medis jika diperlukan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pap smear
- kanker serviks
- ditanggung bpjs
- bpjs kesehatan






Komentar (0)