Jakarta, tvOnenews.com- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia terus bergulir sampai pemeriksaan Kepolisian. Salah satu wilayahnya, Jambi, sebanyak 19 orang diperiksa Polda Jambi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memastikan proses pidana terhadap dua korporasi (perusahaan) terkait karhutla di Provinsi Jambi tetap berlanjut meski telah ada sanksi administratif.
- Antara
“Pihak kepolisian juga sedang memproses 19 orang tersangka dari unsur masyarakat atau perorangan. Penyidik masih mendalami keterkaitan antara pihak perusahaan dan masyarakat,” kata Kapolda Jambi Irjen Pol. Widodo dikutip dari Antara, Kamis (29/10/2026).
Sehubungan dengan diperiksanya 19 orang dan pemberian sanksi administrasi ke 2 perusahaan, Polda Jambi menyatakan juga berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait penanganan karhutla dan penggunaan bantuan pemerintah pusat.
Kata Widodo koordinasi tersebut dibahas dalam rapat di ruang VIP Bandara Sultan Thaha Jambi pada Selasa (27/10), yang dipimpin Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan dihadiri Kapolda Jambi.
Kemudian, penyidik katanya mengusut tuntas peran masing-masing penanggung jawab perusahaan untuk menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Kalau yang dari perusahaan, nanti semuanya tetap akan diperiksa dan tinggal menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Peran masing-masing akan terungkap dan pihak yang bertanggung jawab akan kami proses,” jelasnya.
Untuk diketahui, menurut data Satuan Tugas Karhutla Jambi, terdapat 71 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Polda Jambi dan jajaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus telah memasuki tahap penyidikan dengan 19 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, empat kasus ditangani penyidik Polda Jambi, tiga kasus oleh Polres Tanjung Jabung Barat, serta masing-masing dua kasus oleh Polres Batang Hari, Merangin, Sarolangun, dan Tebo.
Sementara itu, Polresta Jambi serta Polres Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Muaro Jambi masing-masing menangani satu kasus.(klw)





Komentar (0)