TOKYO, KOMPAS.TV - Negara kembali hadir bersama masyarakat dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri dengan biaya yang terjangkau.
Dalam siaran pers KBRI Tokyo yang diterima KompasTV, Rabu (28/10/2026), hanya dengan iuran sebesar Rp189.000 PMI sudah dapat perlindungan untuk satu tahun, PMI di Jepang sudah bisa mendapatkan 22 manfaat jaminan sosial lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudahan akses dan biaya yang terjangkau pada jaminan sosial ini disosialisasikan pada acara Sosialisasi Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaa dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo pada Minggu (25/10/2026).
Kegiatan tersebut diikuti secara daring dan luring oleh sekitar 50 WNI. Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman terkait Peraturan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 terkait Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Pada kegiatan ini turut hadir langsung oleh para petinggi diantaranya: Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaa Hendra Nopriansyah serta Asisten Deputi PMI dan Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Samuel Sueken Akui Tak Pernah Lihat Ijazah Jokowi, tapi Yakin Asli: Saya Percaya Lembaga Negara
Iuran Murah dan Berlimpah ManfaatDewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan proteksi menyeluruh bagi para pahlawan devisa. Melalui program ini, PMI dilindungi sejak sebelum berangkat, selama bekerja di negara penempatan, hingga saat kembali ke Indonesia.
"PMI yang bekerja di Jepang kini dapat memperoleh perlindungan komprehensif dengan total 22 manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Ini merupakan perwujudan dari negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI," ujar Swartoko dalam sambutannya.
Dengan besaran iuran yang sangat murah—yaitu Rp189.000 per tahun—peserta sudah langsung mendapatkan proteksi JKK dan JKM. Manfaat yang didapatkan di antaranya:
- Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja. Penggantian biaya akibat kecelakaan kerja hingga Rp60 Juta, serta bantuan pengobatan lanjutan di Indonesia sampai sembuh total
- Perlindungan Risiko Kerja. Jaminan perlindungan dari risiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai perjanjian kerja, hingga risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
- Santunan Kematian & Pengiriman Jenazah. Jika terjadi risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan menanggung penuh biaya pengiriman jenazah kembali ke Indonesia dan memberikan santunan kematian sebesar Rp120 juta.
- Beasiswa Pendidikan Anak. Dukungan pendidikan bagi anak PMI yang ditinggalkan mulai dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi.
Dara Yuliawati selaku Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo menjelaskan bahwa kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi perlindungan ekstra yang sangat krusial. "Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi pelengkap dari asuransi yang sudah berlaku di Jepang, agar PMI mendapatkan perlindungan penuh," jelanya.
Baca Juga: TERKUAK! Foto dan Nama di Ijazah yang Ditunjukkan Polisi, Ini Kata Saksi Maret
Proses Pendaftaran Mudah dan PraktisKemudahan pendaftaran menjadi keunggulan tambahan disela biaya yang murah. Untuk PMI yang sudah berada di Jepang pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi siskop2pmi.bp2mi.go.id cukup dengan melampirkan dokumen paspor dan perjanjian kerja.
Sementara untuk pembayaran iuran, PMI dapat memanfaatkannya langsung melalui layanan mobile banking dari berbagai bank di Indonesia.
Untuk informasi lebih mendalam mengenai rincian 22 manfaat dan panduan pendaftaran, pekerja migran juga dapat mengaksesnya langsung melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Dhimas Risang Sri Arya Naratama Editor : Gading-Persada
Sumber : KBRI Tokyo
- PMI jepang
- BPJS Ketenagakerjaan
- KBRI Jepang
- Pekerja Migran






Komentar (0)