Versi Dasco, 4 RUU Ini Jadi Prioritas Dibahas Saat Masa Persidangan II DPR

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut empat agenda legislasi bakal dibahas secara terhubung ketika parlemen memasuki Masa Persidangan II pada 2026.

Hal demikian dikatakan dia saat menyampaikan pidato peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

BACA JUGA: Dasco Menghargai Kritik Negara Tetangga Soal Karhutla

"Terdapat empat agenda penting yang perlu kami kerjakan secara cermat dan saling terhubung," kata Dasco, Rabu.

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan agenda legislasi pertama ialah membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.

BACA JUGA: Gelar Pertemuan Tertutup, Presiden Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang

Dia mengatakan aturan itu harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian wewenang jelas.

"Harus memperkuat daya tahan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi, kebebasan berekspresi, serta batas peran aparat di ruang sipil," ujarnya.

BACA JUGA: Mahasiswa Unhan Aniaya Siswa Sekolah Rakyat, Anggota DPRD Jember Minta Penambahan CCTV

Kedua, kata Dasco, agenda parlemen saat Masa Persidangan II pada 2026 ialah pembahasan RUU Masyarakat Adat.

"Harus memastikan pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektifnya, bukan menjadikan mereka sekadar objek pencatatan," ujarnya.

Ketiga, kata Dasco, parlemen bakal membahas RUU Administrasi Kependudukan dengan menjamin identitas hukum dan layanan publik bagi setiap warga tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.

Keempat, kata dia, parlemen saat Masa Persidangan II pada 2026 bakal membahas RUU Perampasan Aset.

Menurut Dasco, pembicaraan utamanya terkait perampasan aset tindak pidana korupsi dan lainnya dilakukan efektif dan selaras KUHP serta KUHAP baru.

"Selaras dengan KUHP dan KUHAP nasional yang baru, serta menjunjung due process of law," kata dia. 

Dasco melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset juga menyinggung pengaturan tegas mengenai proses pembuktian, kontrol pengadilan, serta perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik.

Menurutnya, ketegasan negara dalam memberantas kejahatan tidak boleh berujung pada tindakan sewenang-wenang.

"Keempat agenda ini tidak boleh menjadi pulau-pulau hukum yang berdiri sendiri," ungkapnya.(Ast/JPNN)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dialog Sumpah Pemuda, Ahok-Gustika-Tom Lembong Soroti Nasib Gen Z hingga Risiko Krisis
• 3 jam lalu
0
thumb
Link Live Streaming Persib vs Melbourne Victory, Kick-off 19.15 WIB
• 12 jam lalu
0
thumb
Tabrakan Kereta di Spanyol Tewaskan 64 Orang, Terburuk dalam Satu Dekade
• 7 jam lalu
0
thumb
Bappenas Dorong Biosolusi di Sektor Pangan dan Energi, Potensinya USD 2,23 Miliar
• 8 jam lalu
0
thumb
ATR/BPN Daftarkan 110 Bidang Tanah Ulayat Seluas 1.059 Hektare, Realisasi 2026 Lampaui Target
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.