Menteri Jumhur Gaungkan Gerakan Tobat Ekologis di Depan Pastor & Masyarakat Adat Danau Toba

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh. Jumhur Hidayat menyerukan pentingnya gerakan Tobat Ekologis sebagai jalan utama untuk menyelamatkan bumi, yang berjalan seirama dengan perlindungan hak-hak agraria masyarakat.

Dalam paparannya, Jumhur merujuk pada ensiklik kedua Paus Fransiskus, Laudato Si’, yang dikeluarkan pada tahun 2015. Ensiklik tersebut telah lebih dulu menggugah kesadaran global mengenai pentingnya pertobatan ekologis.

BACA JUGA: Pesan Jumhur Hidayat untuk Peserta Aksi Mahasiswa 28 Oktober

Berpijak dari gagasan tersebut, Menteri Jumhur menegaskan sudah saatnya gerakan moral ini dijalankan secara nyata di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang terjadi di bumi hari ini merupakan akumulasi dari kesalahan berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, organisasi, korporasi, hingga negara itu sendiri.

"Intinya, individu, kelompok, organisasi, apalagi korporasi, termasuk negara, pernah berbuat salah kepada bumi ini, berbuat salah kepada lingkungan. Dan karena itu, kita perlu bertobat secara bersama-sama," kata Menteri Jumhur saat berbicara di acara pertemuan dengan Pastor dalam rangkaian Gerakan Tobat Ekologis bersama Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordi Kapusin Provinsi Medan dan masyarakat di Kawasan Danau Toba, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA: Gelar Pertemuan Tertutup, Presiden Prabowo Terima Menlu Singapura di Hambalang

Acara dihadiri Pastor Guido Situmorang, Pastor Walden Sitanggang (Pengurus Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan sekaligus Ketua Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis di Sumatera Utara), dan Sorbatua Siallagan (Ketua Komunitas Masyarakat Keturunan Ompu Umbak Siallagan, Dolok Parmonangan).

Menteri Jumhur juga melakukan penyerahan bibit secara simbolis kepada Pastor Walden Sitanggang yang dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Gerakan Tobat Ekologis Nasional.

BACA JUGA: Soal Tindak Lanjut Polemik Ijazah Gibran, Sekjen PKS Bicara Kepada Hasto PDIP

Menurut Jumhur, bentuk pertobatan ekologis harus disesuaikan dengan kapasitas dan peran masing-masing elemen di masyarakat, bersifat mengikat, hingga menggunakan instrumen penegakan hukum.

Misalnya untuk pertobatan individu, Menteri Jumhur mencontohkan bahwa pertobatan tingkat individu dapat dimulai dari hal-hal sederhana namun berdampak besar. Setiap orang diminta untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, menghentikan kebiasaan membuang sampah plastik ke sungai, hingga bijak dalam penggunaan energi di ruangan.

Dia pun mengkritik kebiasaan membiarkan lampu tetap menyala atau meninggalkan pendingin ruangan (AC) di ruangan kosong demi alasan gengsi, yang justru memicu pembakaran bahan bakar fosil dan memperparah emisi rumah kaca.

Kemudian untuk pertobatan korporasi bisnis dan industri yang kerap mengeruk keuntungan besar dari aktivitas pertambangan maupun industri, bentuk pertobatannya adalah kewajiban mutlak untuk memulihkan kerusakan yang telah diperbuat.

Menteri Jumhur menegaskan, korporasi tidak boleh lepas tangan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan begitu saja setelah mengeruk kekayaan alam.

Selanjutnya untuk pertobatan negara atau pemerintah, Menteri Jumhur mengatakan, pemerintah juga harus "bertobat" atas kelalaian masa lalu dalam hal pengawasan lingkungan dan juga kurangnya regulasi yang melindungi alam.

Sebagai bentuk pertobatan negara, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai perangkat hukum dan instrumen pengawasan yang lebih ketat demi mencegah kerusakan lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Jumhur secara khusus menyoroti Undang-Undang Reforma Agraria yang baru disahkan sebulan yang lalu.

"UU Reforma Agraria ini dinilai sebagai undang-undang yang revolusioner karena melihat sejarah tanah dan sejarah siapa yang menguasainya, bukan sekadar memberikan selembar kertas legitimasi," kata Menteri Jumhur.

Menurut Menteri Jumhur, melalui undang-undang ini pemerintah ingin menghentikan penggusuran semena-mena.

"Seseorang atau korporasi yang hanya memegang selembar kertas dokumen tidak bisa lagi serta-merta mengusir masyarakat atau masyarakat adat yang telah turun-temurun mengolah tanah di suatu wilayah," kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur mengatakan UU Reformasi Agraria yang baru ini memperkuat masyarakat lokal. Regulasi ini menjadi payung pelindung bagi masyarakat yang sudah lama turun-temurun mengolah tanah di suatu tempat agar tetap bisa berbakti di tanahnya tanpa takut digusur dengan mudah.

Menteri Jumhur juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, jiwa pemerintahan saat ini berpihak bersama rakyat.

"Gerakan anti-suap digalakkan agar masyarakat tidak lagi dikriminalisasi secara sembarangan. Jika ada masyarakat yang dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya, kami siap berkoordinasi untuk memperjuangkannya," kata Menteri Jumhur.

Jumhur menekankan bahwa lingkungan, kebudayaan, masyarakat adat, agama, dan intelektualitas merupakan satu tarikan nafas yang saling terikat. Meskipun beragam dari segi usia, agama, hingga budaya, semuanya dipersatukan dalam payung untuk memuliakan bumi.

"Melalui gaung Tobat Ekologis pemerintah optimistis langkah bersama ini akan membawa Indonesia pada pengelolaan lingkungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat," ujar Jumhur Hidayat.(Fat/JPNN)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala Bakom Respons Demo, Janji Tuntutan Mahasiswa jadi Evaluasi
• 8 jam lalu
0
thumb
iOS 27.2 Hadir dengan Fitur Baru dan 160 Perbaikan Keamanan
• 21 jam lalu
0
thumb
Hujan Deras Mengguyur, Begini Situasi Terkini di Bundaran HI
• 10 jam lalu
0
thumb
Imbas Situasi Lalu Lintas, Transjakarta Hentikan Sementara Operasional Enam Rute
• 54 menit lalu
0
thumb
Viral CCTV dalam Wadah Pengharum Ruangan di Kamar Ganti Staf RSUD Aceh
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.