Putusan Sela Gugatan Legalisir Ijazah Jokowi Digelar 11 November

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA  — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan membacakan putusan sela atas gugatan terkait legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 11 November 2026. 

"Untuk memberikan kesempatan majelis bermusyawarah dalam menjatuhkan putusan sela, maka majelis akan menunda sidang selama dua Minggu ya, Rabu 11 November 2026," kata Ketua Majelis Hakim seusai sidang dengan agenda penyerahan bukti surat tambahan dan menghadirkan ahli dari pihak penggugat, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga :
Lumpuh Total! Polisi Larang Massa Mahasiswa ke Bundaran HI

Sebagai informasi, Bonatua Silalahi kembali mengajukan gugatan terkait keabsahan ijazah Jokowi. Kali ini, Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hari Sumpah Pemuda, Prabowo Tekankan Persatuan Adalah Kekuatan Utama Bangsa
• 13 jam lalu
0
thumb
Flavio Bolsonaro Kalah dari Lula, Trump Malah Tuduh Pilpres Brasil Curang
• 18 jam lalu
0
thumb
Hujan Deras Guyur Bundaran HI, Mahasiswa Peserta Demo Mulai Bubarkan Diri
• 9 jam lalu
0
thumb
Penanganan Karhutla: BNPB Siagakan 61 Armada Udara untuk OMC dan Water Bombing
• 5 jam lalu
0
thumb
Polda Jatim Respons Kabar Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Diamankan Propam
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.