Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa menyorot pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Kementerian Kehutanan.
Andreas meminta BPK untuk mempertimbangkan pencabutan WTP itu mengingat masih ada potensi kerugian negara berupa penerimaan sebesar Rp104,43 triliun dari denda administratif aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Angka tersebut berasal dari estimasi denda administratif atas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Perhitungan yang merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 itu mencakup luasan 67.125,41 hektare, yang berkaitan dengan 569 keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 480 pemegang izin.
Besarnya potensi penerimaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pencatatan dan pengungkapannya dalam laporan keuangan Kemenhut Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, jika terdapat informasi material yang belum tercermin secara memadai dalam laporan keuangan, kondisi itu perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran laporan yang menjadi dasar pemberian opini WTP.
“BPK harus obyektif dalam menghitung, jangan sampai ini jadi permainan. BPK harus menjelaskan bagaimana persoalan tersebut dipertimbangkan dalam pemeriksaan laporan keuangan Kementerian Kehutanan. Jadi perlu dievaluasi WTP-nya itu. Kalau perlu dicabut," kata Andres kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/10).
Andreas menuturkan, BPK perlu mengevaluasi kembali opini yang diberikan sesuai standar pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa opini WTP tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian telah berjalan tanpa persoalan.
“WTP itu bukan berarti seluruh aspek pengelolaan keuangan kementerian bebas dari persoalan. Karena itu, BPK perlu membuka dasar penilaiannya, termasuk menjelaskan status estimasi Rp104,43 triliun tersebut,” jelasnya.
Andreas mendesak evaluasi menyeluruh terhadap BPK untuk memastikan integritas dan objektivitas pemeriksaan keuangan negara.
Menurutnya, pembenahan diperlukan agar lembaga pemeriksa tersebut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan menjaga kepercayaan publik.
Ia bahkan menyebut kemungkinan penggantian institusi apabila pembenahan tidak berjalan efektif.
“BPK-nya dievaluasi, dibersihkan. Atau BPK-nya digantikan, itu aja lah,” katanya.
Menurut dia, pemberian opini WTP kepada kementerian yang menghadapi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya alam patut menjadi perhatian.





Komentar (0)