KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai PT Djarum di Lingkungan Ditjen Bea Cukai

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di sektor cukai PT Djarum yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Dugaan awal dari penyidikan perkara ini terkait dengan penerimaan negara yang berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

BACA JUGA: Kasus Bea Cukai, KPK Panggil Danu Febriharyono dan Leo Panca Putra

Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak terkait di Bea Cukai.

“Semuanya masih didalami dalam penyidikan perkara ini, apakah ada temuan soal dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai atau seperti apa yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam cukai rokok tersebut. Nanti kami akan update terus perkembangannya,” katanya.

BACA JUGA: KPK Periksa 2 Saksi Kasus Bea Cukai, Ada PNS dan Direktur PT Infinity International

Sementara itu, ketika ditanya apakah KPK berpeluang memanggil pihak-pihak dari PT Djarum sebagai saksi, dia mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan lembaga antirasuah secara bertahap.

“Ya, semuanya tentu nanti bertahap. Berproses penggeledahan, terus kemudian nanti ada kegiatan-kegiatan pemeriksaan kepada para pihak ataupun saksi-saksi,” ujarnya.

BACA JUGA: Raffi Ahmad Ungkap Tanggapan Nagita Slavina dan Ibunda soal Dugaan Kasus Bea Cukai

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Dalam satu sprindik tersebut, KPK telah menetapkan seorang tersangka. Sementara satu lainnya merupakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan
4. Pemilik Blueray Cargo John Field
5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan
6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri
7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo
8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.

Setelah itu, KPK pada 28 Oktober 2026 mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ribuan Warga Padati Lapangan Kejayan, Puncak Hari Santri Pasuruan Dihadiri Gus Iqdam
• 1 jam lalu
0
thumb
Mimpi Ibu Nyai Farida Salahuddin Wahid tentang Gus Sholah dan Emil Dardak, Pagi Itu Ada Kabar dari ITB
• 10 jam lalu
0
thumb
TNI AU Sebut Hujan di Kalsel dan Kalteng Berkat Modifikasi Cuaca
• 13 jam lalu
0
thumb
Kasus Mutilasi di Madiun: Dwi Jadi Tersangka, DPR Minta Dihukum Mati
• 20 jam lalu
0
thumb
Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.