Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dijatuhi vonis dengan rentang 2-3 tahun penjara. Hakim juga tidak membebankan mereka membayar restitusi atau ganti rugi.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing 11 pengasuh dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta. Serta, membebani restitusi senilai Rp2,1 miliar bagi 83 korban.
Namun dalam agenda sidang putusan, Majelis Hakim Sunaryanto memutuskan 11 pengasuh Daycare Little Aresha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum.
Hal ini sebagaimana Pasal 77b junto Pasal 76b Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 yang terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto Pasal 20c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 126 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto lampiran 1 Nomor 111 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penuntutan pidana dan Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 yang telah diubah terakhir dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto Pasal 20c UU RI Nomor 1 Tahun 2013 tentang KUHP junto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2019 junto lampiran 1 Nomor 113 UU RI nomor 2026 tentang penuntutan pidana serta peraturan peraturan perundang-undangan.
Hakim menilai perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma terhadap anak korban dan orang tuanya.
Perbuatan mereka juga dinilai tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak. Pasalnya, tindakan pembedongan dan pengikatan dilakukan para terdakwa setiap hari tanpa mempedulikan keinginan anak.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan para terdakwa. Dalam perkara ini, belasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.





Komentar (0)