jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi perkembangan terkini penyusunan regulasi alih status PPPK baik paruh waktu maupun penuh.
Regulasi itu akan menjawab kegundahan hati PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu yang menantikan peningkatan status.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Non-ASN yang Gagal Lulus Seleksi CPNS Bagaimana? Begini Kalimat MenPAN-RB di Hadapan Ribuan PPPK
Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkapkan penyusunan regulasi alih status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu tengah berproses.
Begitu juga pengangkatan PPPK penuh waktu ke PNS.
BACA JUGA: Dirjen Nunuk: Itu yang Harus Ditegaskan kepada Pemda dan PPPK Penuh Waktu
"Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Rabu (28/10/2026).
Dia menambahkan sesuai kesepakatan akhir antarinstansi terkait regulasinya dalam bentuk Perpres. Penyusunan Perpresnya masing-masing instansi pembina jabatan fungsional,
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu, 2 Bulan Lagi
Pertimbangan Perpres, kata Suharmen, agar bisa lebih cepat waktu yang dibutuhkan untuk penyusunannya.
"Yang ditugaskan menyusun regulasi (Pepres) adalah instansi teknis dengan disupervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)," terang Suharmen.
Contohnya, Perpres pengalihan penyuluh pertanian dari instansi daerah ke instansi pusat, instansi penyusun adalah Kementerian Pertanian.
Perpres alih status guru PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, pengangkatan PPPK ke PNS disusun kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Perpres pengalihan status Satpol PP ke pusat instansi pembinanya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Begitu juga dengan tenaga kesehatan (nakes) instansi pembinanya Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Lebih lanjut, dikatakan, bila kemudian ada instansi pembina yang ingin berupa Peraturan Pemerintah (PP), akan lebih baik.
Namun, waktunya memang lebih lama dibanding Perpres.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan yang akan dialihkan ke pusat baru PPPK paruh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu masih dan honorer atau non-ASN masih menjadi pegawai daerah.
Tercatat sebanyak 242.482 PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu itu per 1 Januari 2027. Mereka inilah yang mendapat SK PPPK penuh waktu dari Kemendikdasmen.
Artinya per 1 Januari 2027, mereka sudah berstatus PPPK penuh waktu pusat dan bukan daerah lagi.
Masalahnya, kata Dirjen Nunuk, ada daerah yang PPPK paruh waktunya berakhir masa kontraknya Oktober 2026.
Oleh karena itu, kontrak kerjanya harus diperpanjang sampai mereka dialihkan ke pusat pada 1 Januari 2027.
Untuk PPPK penuh waktu, terang Dirjen Nunuk, diberikan kesempatan ikut seleksi CPNS yang dimulai Januari 2027, sehingga mereka statusnya masih ASN PPPK daerah.
Untuk menjaga PPPK penuh waktu terhindar dari pemutusan hubungan kerja, kontraknya diperpanjang selama proses pengangkatan PNS berlangsung.
"Intinya adalah tahun 2027, PPPK yang bukan paruh waktu masih menjadi ASN daerah, sehingga harus diperpanjang,' tegas Dirjen Nunuk.
Dia mengungkapkan dalam rapat koordinasi dengan pemda di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (25/10), terjadi kesalahpahaman pendapat.
Pemda beranggapan semua PPPK sudah ditarik ke pusat tahun 2027, padahal belum.
Dirjen Nunuk mengatakan anggaran yang disediakan kemarin baru gaji PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu yang dikelola Kemendikdasmen.
"Itu yang harus ditegaskan kepada pemda maupun PPPK penuh waktu," ucap Dirjen Nunuk.
Lebih lanjut, dikatakan Dirjen Nunuk pengangkatan PPPK ke PNS tahun 2027 baru 30 persen. Tahun 2028 sebanyak 30 persen dan 40 persen 2029.
"Nah itu, kan. baru 30 persen kuotanya, 30%, 30%, 40% itu tahun 2029. Nanti pengalihannya bagi PPPK penuh waktu yang sudah lulus seleksi CPNS," ungkapnya.
"Jika dalam seleksinya mereka tidak lulus, ya, tetap PPPK sampai nantinya mereka lulus menjadi PNS," sambung Dirjen Nunuk.
Mengenal afirmasi usia bagi PPPK 35+, Dirjen Nunuk berharap tetap ada dan itu terus diperjuangkan Kemendikdasmen.
Adapun mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu serta PPPK ke PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Saya belum bisa menyampaikan apa saja, ditunggu saja ya. Pastinya tidak ada PPPK dan PPPK paruh waktu yang diberhentikan selama proses alih status kepegawaian dari daerah ke pusat," tegas Dirjen Nunuk Suryani. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata Awal 2027 Baru PPPK Paruh Waktu yang Jadi ASN Pusat, Simak Penjelasan Dirjen Nunuk
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad





Komentar (0)