HARIAN.FAJAR.CO.ID, JENEPONTO — Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN oleh oknum guru berinisial HNS di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, berdampak panjang. Tiga bulan setelah kejadian, korban masih takut kembali ke sekolah karena mengalami trauma.
Orang tua korban, Rahmawati, mengatakan telah berulang kali membujuk anaknya agar kembali bersekolah. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena MAN masih takut bertemu dengan guru yang diduga menganiayanya.
“Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau. Katanya takut kalau ke sekolah ketemu lagi sama guru yang memukulnya,” ujar Rahmawati, Rabu (28/10/2026).
Menurut Rahmawati, kondisi anaknya juga kerap memburuk ketika mendengar nama guru tersebut disebut. MAN disebut mengalami demam tinggi secara mendadak.
“Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut,” ungkapnya.
Rahmawati mengaku khawatir kondisi tersebut semakin berdampak pada masa depan pendidikan anaknya. Selama tiga bulan tidak bersekolah, MAN berisiko tertinggal pelajaran dari teman-teman seusianya.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk memulihkan hak pendidikan korban.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui instansi terkait perlu mengambil langkah nyata agar korban dapat kembali mengakses pendidikan dengan aman. Ia juga menyoroti belum adanya upaya intervensi langsung, termasuk untuk menangani persoalan yang melibatkan korban dan guru yang dilaporkan.
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Bahkan hingga kini belum ada upaya intervensi langsung oleh Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait upaya nyata untuk mengembalikan posisi anak untuk bersekolah lagi. Apalagi kita mau bercerita tentang sanksi terhadap oknum tersangka guru dan kepala sekolah sebagai pimpinan langsung, itu nihil,” tegas Andi Baso.
Ia menegaskan, kekerasan terhadap peserta didik bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung perlindungan anak dan pemenuhan hak atas pendidikan.
Andi Baso merujuk Pembukaan UUD 1945 yang memuat tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur hak warga negara atas pendidikan dan kewajiban mengikuti pendidikan dasar.
Ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 1 Ayat (1), yang mendefinisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
“Mendidik tidak dengan kekerasan, apalagi penganiayaan,” ujarnya.
Andi Baso menambahkan, peringatan Hari Sumpah Pemuda semestinya menjadi momentum untuk mengingat pentingnya melindungi anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Anak korban MAN adalah calon pemuda dan penerus bangsa. Negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban,” jelasnya. (*)






Komentar (0)